Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Instansi Pemerintah Perhatikan Pencabutan Hak Lelang PT NKE

Kompas.com - 14/02/2019, 22:30 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta agar seluruh instansi pemerintah memerhatikan putusan pengadilan terhadap PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Dalam putusan pengadilan, hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah dicabut selama 6 bulan.

"Kami harap ini juga jadi perhatian bagi seluruh instansi pemerintah, jangan sampai kemudian ada perusahaan-perusahaan yang sudah divonis pengadilan dilarang ikut proyek, kemudian masih ikut lelang," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/2/2019) malam.

Febri mengingatkan, apabila ada instansi pemerintah yang masih menyertakan PT NKE dalam lelang proyek atau bahkan dimenangkan dalam lelang, akan menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri.

Baca juga: Kasus PT NKE, KPK Setor Uang Pengganti Sekitar Rp 85 Miliar dan Denda Rp 700 Juta ke Kas Negara

"Itu tentu berkonsekuensi terhadap tidak sahnya keputusan atau produk hukum terkait dengan tender tersebut dan ada risiko kerugian keuangan negara yang lebih besar," kata dia.

Febri juga mengingatkan PT NKE untuk tak mencoba melanggar putusan pencabutan hak lelang selama 6 bulan tersebut.

"Jangan kemudian mencoba melakukan melanggar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut. Jadi kedua belah pihak perlu mengingat ini," tegasnya.

KPK juga berharap agar putusan terhadap PT NKE ini menjadi pelajaran bagi seluruh korporasi di Indonesia untuk tak melakukan kejahatan korupsi. Sebab, hasil kejahatan korupsi tersebut nantinya akan dirampas untuk negara.

"Betapa pun pihak-pihak perorangan atau korporasi melakukan korupsi ketika nanti sudah terbukti di pengadilan maka keuntungan dan uang hasil korupsi tersebut tetap akan dirampas untuk negara dan dikembalikan pemanfaatannya bagi publik melalui mekanisme keuangan negara," papar Febri.

Baca juga: Perjalanan Kasus PT NKE, Korporasi Pertama yang Divonis Korupsi

Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK juga menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737 dan denda Rp 700 juta ke kas negara.

"Tim jaksa eksekusi KPK pada Unit Labuksi telah berhasil melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sejumlah Rp 85.490.234.737 dari terpidana korporasi PT NKE (PT DGI) sesuai amar putusan dan denda Rp 700.000.000," kata Febri.

Vonis terhadap PT NKE telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2019) malam.

PT NKE terbukti melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

PT NKE dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi.

Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10,290 miliar.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan PT NKE adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal-hal meringankan pihak PT NKE mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalannya, serta beritikad baik memberikan informasi kepada publik atas perbuatannya.

PT NKE juga menjadi tempat bergantungnya banyak orang dalam mencari nafkah. PT NKE juga berjanji mengupayakan tata kelola perusahaan bebas korupsi dan perusahaan belum pernah dihukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com