Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Disebut Punya 3 PR agar Perjanjian MLA dengan Swiss Berjalan Optimal

Kompas.com - 14/02/2019, 17:03 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsultan hukum dan praktisi pelacakan aset pidana, Paku Utama mengatakan, ada tiga pekerjaan rumah yang perlu ditingkatkan Indonesia agar tindak lanjut perjanjian mutual legal assistance (MLA) dengan Swiss bisa berjalan maksimal.

"Pertama, setelah kita ratifikasi, ada PR untuk membuat MLA menjadi susah ditolak. Indonesia dalam arti domestiknya, upaya penanganan perkara atau pengembangan hasil investigasi, kita ngomong dari Pulbaket, penyelidikan sampai penyidikan itu bahannya harus lengkap," kata Paku dalam diskusi Urgensi Mutual Legal Assistance antara Indonesia dan Swiss di kantor ICW, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Paku mencontohkan, saat penggeledahan, aparat penegak hukum menemukan komputer jinjing dan telepon seluler. Dari sana, aparat menemukan sejumlah bukti transfer perbankan dari wilayah Indonesia ke Swiss.

Bukti-bukti tersebut, kata Paku, perlu dilengkapi dengan bukti lainnya. Hal itu untuk memperkuat investigasi dalam penanganan perkara.

Baca juga: Perjanjian MLA Indonesia-Swiss Terjalin, KPK Harap Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum

"Saat kita minta ke Swiss sangat lebih mudah. Sehingga kalau di kemudian hari teman-teman di Swiss enggan untuk ngebantuin, alasan kita semakin kuat. 'Kamu kenapa enggak mau bantu kita, fakta pendukungnya sudah seperti ini kok'," papar Paku.

"Jadi, PR pertama itu, dalam negeri dulu. Kalau kita sebelum meminta bantuan, kita sendiri data-datanya harus sudah baik, kalau lemah negara lain juga mau bantu enggak maksimal," sambungnya.

Kedua, kata Paku, jajaran penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan kerja sama internasional dengan lembaga penegak hukum negara lainnya.

"Contoh, kita dapat informasi aliran dana dari Jakarta ke Hongkong. Kalau kita minta permintaan resmi itu kan harus bikin surat resmi dulu nih, pada tanggal sekian, ada kejadian ini, bukti rekeningnya ini, penerimanya ini. Harus direview sama atasannya segala macam, dikirim lewat menteri, dikirim ke sana, prosesnya lama," kata dia.

Paku mencontohkan, aparat penegak hukum Indonesia bisa menjalin komunikasi informal dengan aparat penegak hukum negara lain untuk meminta bantuan, seperti tambahan data untuk penanganan perkara. Permintaan informal tersebut bisa ditindaklanjuti lewat jalur formal.

"Data itu baru menjadi sah kalau cara perolehannya juga sah. Jadi permintaan tidak resmi tidak dapat menjadi bukti yang sah di depan pengadilan. Tetapi teknik mendapatkan bukti yang cepat, efisien dan akurat bisa dengan informal dulu," kata dia.

Menurut dia, jaringan kerja sama Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dengan lembaga sejenis lainnya di negara lain sudah baik.

"Jaringan Indonesia sudah sangat baik, Kepolisian ada Interpol, KPK punya jejaring antar KPK negara lain, Kejaksaan ada juga, Kejaksaan Agung menjadi Presiden ARIN-AP (Asset Recovery Inter-Agency Network Asia Pasific), itu jejaring asset recovery internasional, Presidennya kita Indonesia," ujar dia.

Ketiga, Paku menekankan pentingnya kemampuan negosiasi. Seringkali, aparat penegak hukum Indonesia harus berhadapan dengan negara tax haven. Regulasi negara tersebut sangat ketat dalam aturan kerahasiaan keuangan dan volume transaksi.

"Seringkali negara ini enggan mengembalikan uang ke negara korban. Kita harus bisa nego. Salah satu cara negosiasi paling kuat, kita pelajari domestic regulation dia. Ada enggak pengaturan pencucian uang. Kita cari pasal berapa ngomongnya benar enggak negara mereka tidak mentolerir pencucian uang?" ujarnya.

Ia mencontohkan, apabila investigasi perkara oleh penegak hukum Indonesia sudah kuat, namun negara lain tak membantu, aparat Indonesia bisa mengingatkan regulasi yang dimiliki negara tersebut.

Halaman:



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com