JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan alat bantu untuk pemilih tunanetra di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilu 2019 mendatang.
Alat bantu itu berupa pola yang memuat huruf braille identitas peserta pemilu dalam surat suara.
"Khusus disabilitas ada template huruf braille untuk surat suara. Mereka bisa menggunakan template itu untuk menentukan pilihannya," kata Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU, Nur Syarifah, usai sosialisasi pemilu untuk penyandang disabilitas yang digelar KPU di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Baca juga: Cak Imin: Hasil Survei, 98 Persen Warga NU Pilih Jokowi-Maruf
Namun demikian, alat bantu ini hanya disediakan untuk surat suara pilpres dan DPD.
Sementara untuk surat suara DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak disediakan karena terbatasnya anggaran.
Apalagi, ada banyak dapil pada pemilihan caleg tingkat DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Untuk DPR RI dan provinsi dan kabupaten/kota, jumlahnya banyak. Ada 16 partai. DPR RI ada 80 dapil DPRD provinsi sekitar 272 (dapil), kemudian ada DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia ada 2207 dapil, berarti harus ada template sebanyak itu," ujar Nur Syarifah.
"Itu kali jumlah TPS, ada sekitar 809.500 TPS, maka menjadi angka yang besar sekali dari sisi anggaran," sambungnya.
Baca juga: Prabowo: Saya Bersumpah, Saya Akan Pimpin Pemerintahan yang Antikorupsi
Untuk mengatasi hal tersebut, KPU mengizinkan pemilih tunanetra ditemani pendamping di bilik suara.
Fungsi pendamping dalam hal ini untuk membantu pemilih mencoblos caleg atau partai politik yang dipilihnya.
Dalam simulasi pemungutan suara, petugas KPPS memperagakan alur pencoblosan surat suara pemilih tunanetra menggunakan alat bantu.
Petugas KPPS memberikan alat bantu ke pemilih tunanetra. Alat bantu itu berbentuk seperti map yang dilengkapi huruf braille dan lubang-lubang yang akan menuntun pemilih dalam mencoblos.
Baca juga: KPU Umumkan Daftar Tambahan Caleg Eks Koruptor Minggu Depan
Setelah selesai mencoblos, alat bantu itu harus dikembalikan ke petugas. Sebab, akan digunakan untuk pemilih berikutnya yang membutuhkan.
Untuk diketahui, berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), ada 1.247.730 pemilih penyandang disabilitas.
Jumlah tersebut terdiri dari 83.182 tunadaksa, 166.364 tunanetra, 249.546 tunarungu, 332.728 tunagrahita dan 415.910 penyandang disabilitas lainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.