Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mantan Bupati Lampung Tengah, KPK Panggil 8 Anggota DPRD

Kompas.com - 14/02/2019, 09:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 8 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (14/2/2019). KPK juga memanggil dua orang pihak swasta.

Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ke DPRD Lampung Tengah yang juga melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Dalam pengembangan kasus ini, Mustafa kembali menjadi tersangka. Selain itu empat anggota DPRD juga menjadi tersangka.

"Sebagai rangkaian dari proses pemeriksaan sejak Senin, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi di SPN Polda Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Kasus Mantan Bupati Lampung Tengah, KPK Panggil 9 Anggota DPRD

Mereka adalah anggota Komisi IV DPRD yang terdiri dari Bonanza Kesuma, Pindo Sarwoko, Ikade Asian Nafri, Heri Sugiyanto, Gatot Sugianto, Muhammad Soleh Mukadam, Dedi D Saputra dan Slamet Anwar.

Kemudian dua orang pihak swasta terdiri dari Manager PT Sorento Nusantara dan Direktur PT Purna Arena Yuda Agus Purwanto.

"Sebelumnya sejak Senin sampai Rabu telah diperiksa 29 orang saksi. Para saksi diperiksa untuk seluruh tersangka yang sedang diproses di penyidikan saat ini, baik dari pihak bupati, pimpinan DPRD dan swasta," ujarnya.

Baca juga: Kasus Mantan Bupati Lampung Tengah, KPK Panggil 10 Anggota DPRD

Para saksi yang diperiksa, kata Febri, didalami pengetahuannya tentang dugaan aliran dana dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

"Serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018 dan Pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI," ujarnya.

Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaidi, dan tiga anggota DPRD lainnya bernama Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin menjadi tersangka.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Mantan Bupati Lampung Tengah sebagai Tersangka

Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Keempatnya diduga menerima suap terkait tiga hal. Pertama, persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Kemudian terkait pengesahan APBDP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 10 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah di Sekolah Polisi Negara Polda Lampung. Pemeriksaan terkait kasus suap pengesahan APBD Lampung Tengah senilai Rp95 miliar. Sepuluh orang yang diperiksa sebagai ini berasal dari unsur pimpinan maupun anggota DPRD.<br /> <br /> Seusai pemeriksaan, penyidik KPK membawa satu koper yang diduga berisi berkas atau dokumen terkait. Dengan pemeriksaan kali ini, sudah 20 anggota DPRD Lampung Tengah yang diperiksa KPK terkait suap pengesahan APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018 senilai Rp95 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com