JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Ahmad Muzani menuturkan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.
Slamet Ma'arif, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPN, menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peningkatan status Slamet Ma'arif menjadi tersangka itu setelah penyidik Polresta Surakarta, Jawa Tengah, melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (8/2/2019).
Baca juga: Polisi Tetapkan Ketum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Kampanye
"Kami akan melakukan pembelaan terhadap Slamet Ma'arif. Apalagi Pak Slamet Ma'arif adalah Wakil Ketua BPN. Jadi saya kira kita akan membela, akan membantu dalam proses hukum. Mudah-mudahan ada hasil," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Muzani menilai, saat ini tokoh-tokoh yang berpotensi mendulang suara bagi pasangan Prabowo-Sandiaga mulai mendapat tekanan.
Tak hanya Slamet Ma'arif, ia juga mencontohkan kasus yang dialami oleh juru kampanye nasional BPN Ahmad Dhani.
Terkait hal itu, Muzani juga berpendapat telah terjadi ketidakadilan dalam ranah penegakan hukum.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Kronologi Kasus Slamet Maarif hingga Ditetapkan Tersangka
Pasalnya, kasus-kasus yang menjerat kubu Prabowo-Sandiaga dinilai begitu cepat diproses oleh aparat penegak hukum.
Sementara laporan-laporan yang dibuat oleh pendukung Prabowo-Sandiaga belum pernah ada yang diproses.
Ia mencontohkan mandeknya laporan terkait dugaan ancaman pembunuhan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
"Saya katakan ini sudah mulai ada tekanan terhadap orang yang berpontensi mendulang suara terhadap kemenangan Pak Prabowo," kata Muzani.