JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso menegaskan bahwa dukungan anggota Majelis Tinggi sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr) untuk pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin merupakan dukungan pribadi.
Ia menegaskan, dukungan Muchdi bukan sikap resmi partai.
Melalui video yang beredar, Muchdi hadir dalam acara silaturahim Presiden Joko Widodo dengan purnawirawan TNI-Polri di Jakarta International Expo Kemayoran, Minggu (10/2/2019).
Pada kesempatan yang sama, sebanyak 1.000 perwakilan purnawirawan TNI-Polri juga mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Baca juga: Perjalanan Politik Muchdi PR, dari Gerindra hingga Dukung Jokowi...
"Sikap Pak Muchdi adalah pendapat dan manuver pribadi beliau yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Partai Berkarya," ujar Priyo melalui pesan singkat, Senin (11/2/2019).
Priyo memastikan seluruh petinggi Partai Berkarya tetap mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Seluruh petinggi partai tersebut adalah Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto, Ketua Dewan Pertimbangan Titiek Soeharto, dan Ketua Dewan Kehormatan Tedjo Eddy.
"Partai Berkarya tetap pada garis keputusan dukung penuh Prabowo-Sandi dan tidak berpaling kepada yang lainnya. Kami tidak bergeser sedikit pun," kata Priyo.
Selain itu, Priyo juga memerintahkan seluruh caleg dan relawan untuk fokus dalam memenangi Pemilu Legislatif (Pileg) serta Pilpres 2019.
Baca juga: Muchdi Pr Dukung Jokowi-Maruf, Ini Respons Ketua DPP Partai Berkarya
"Kami memerintahkan kepada semua DPW dan DPD se-Indonesia, para caleg semua tingkatan dan relawan untuk tetap fokus pada dwi sukses partai yaitu sukses menang legislatif dan sukses Prabowo presiden," ujar Priyo.
Sebelum memutuskan pindah ke Partai Berkarya, Muchdi Pr merupakan salah satu petinggi Partai Gerindra.
Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu tercatat ikut mendirikan Gerindra bersama Prabowo Subianto dan Fadli Zon.
Pada 2008, Muchdi pernah menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Muchdi.
Saat itu, hakim menyatakan Muchdi tidak terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa Munir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.