JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak berkomentar banyak saat ditanya soal kepala daerah yang kembali terjerat kasus korupsi yaitu Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi.
Supian ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat.
Tjahjo menyerahkan proses pengusutan kasus tersebut kepada KPK dengan tetap menekankan pada asas praduga tak bersalah.
Baca juga: KPK: Bupati Kotawaringin Timur Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun dan 711.000 Dollar AS
"Kami serahkan saja pada KPK, yang penting tetap menggunakan azaz praduga tak bersalah," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Tjahjo mengatakan, jika Supian ditahan, pihaknya akan menetapkan wakilnya untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari.
"Kalau dia ditahan, ya wakilnya yang melaksanakan tugas sehari-hari," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka.
Perbuatan Supian diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat.
Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan. Adapun, tiga perusahaan yang diuntungkan yakni, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.
Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012. Menurut Syarif, diduga pemberian izin usaha pertambangan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.