Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Menjawab Keberatan Para Jurnalis Terkait Remisi Susrama

Kompas.com - 08/02/2019, 08:38 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah sejumlah jurnalis di Bali yang mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait remisi narapidana I Nyoman Susrama dinilai tepat sebagai pernyataan keberatan melalui upaya administratif.

Surat tersebut berisi permintaan agar Presiden Joko Widodo membatalkan remisi terhadap narapidana Susrama yang terbukti membunuh jurnalis AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan keberatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

"Keberatan yang dilakukan oleh teman-teman (jurnalis) itu artinya tepat, sesuai dengan UU AP karena ditujukan kepada presiden," kata Bayu saat diskusi bertajuk "Menyoal Kebijakan Remisi dalam Sistem Hukum Indonesia", di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Baca juga: Kemenkumham Kaji Ulang Pemberian Remisi Pembunuh Wartawan

Maka dari itu, berlandaskan hukum yang sama, Presiden Jokowi harus menjawab keberatan para jurnalis.

"Presiden tidak bisa diam ketika ada keberatan semacam ini, yang diajukan oleh masyarakat, baik kelompok masyarakat atau perorangan, maka sesuai UU AP, presiden wajib menjawabnya," terangnya.

Jawaban presiden, katanya dapat didasari dua pertimbangan yaitu peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.

Dari aspek regulasi, Bayu mengatakan Jokowi dapat berkilah remisi tersebut berlandaskan hukum.

Remisi tersebut didasari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999, yang menurut Bayu, sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tenyang Pemasyarakatan. 

Bayu menuturkan, dalam UU Nomor 12/1995, remisi adalah pengurangan pidana, sementara Keppres menyebut pengubahan hukuman.  

Sementara itu, dalam pertimbangan pemerintahan yang baik, Jokowi perlu memperhatikan asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum.

Bayu mengungkapkan Jokowi perlu mempertanyakan dampak dari keputusannya terhadap kepentingan publik, yang dalam hal ini para jurnalis.

Artinya, Jokowi dapat mengabulkan atau menolak keberatan tersebut. Bayu menuturkan, terdapat dua kemungkinan yang bisa dilakukan Jokowi untuk mengabulkan permohonan keberatan pemberian remisi itu.

Pertama, Jokowi dapat mencabut Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 yang mengatur soal pemberian remisi.

Baca juga: Pemberian Remisi untuk Susrama Berlandaskan Hukum yang Bermasalah

Selain itu, Jokowi juga dapat mengubah sebagian isi Keppres tersebut dengan menghilangkan nama Susrama.

Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.

Susrama kemudian dijatuhi hukuman seumur hidup dan telah menjalani hukuman hampir 10 tahun. Namun, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.

Kompas TV Solidaritas Jurnalis Bali kembali berunjuk rasa untuk mendesak pencabutan remisi untuk I Nyoman Susrama terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa. Puluhan jurnalis mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham, Bali untuk menanyakan perkembangan remisi untuk terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama. Dalam aksinya pengunjuk rasa melakukan jalan mundur dan aksi teatrikal sebagai simbol bahwa pemberian remisi untuk pembunuh wartawan merupakan bentuk kemunduran hukum di Indonesia. Menurut Kepala Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Sutrisno pihaknya telah menyerahkan surat tuntutan pencabutan remisi secara langsung kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com