Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Divonis 6,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/02/2019, 22:09 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yaya Purnomo selaku pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Yaya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berbarengan pada dakwaan kedua," ujar ketua majelis hakim Bambang Hermanto saat membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2/2019).

Baca juga: Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Yaya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, Yaya sopan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan.

Yaya belum pernah dihukum dan menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Baca juga: Wali Kota Tasik Bantah Berikan Rp 700 Juta kepada Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo

Uang suap tersebut merupakan bagian yang terkait dengan uang yang diterima anggota DPR Amin Santono sebesar Rp 2,8 miliar.

Uang diberikan agar Amin Santono, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Anggaran DAK dan DID itu terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.

Baca juga: Wabendum PPP Akui Terima Uang dari Yaya Purnomo, tetapi Bantah Urus Anggaran

Dakwaan gratifikasi

Yaya Purnomo juga terbukti menerima gratifikasi Rp 6,529 miliar. Kemudian menerima uang 55.000 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, Yaya dan Rifa Surya, selaku pegawai Kemenkeu, telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah. Informasi itu terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID).

Yaya dan Rifa Surya menerima uang dari pejabat daerah terkait informasi yang diberikan tersebut.

Baca juga: Menurut Saksi, Romahurmuziy Sebut Terdakwa Yaya Purnomo dengan McLaren

Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima Yaya diduga terkait delapan pengajuan anggaran. Beberapa penerimaan tersebut yaitu:

1. DAK dan DID pada APBN-P 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur.

Dalam surat dakwaan, Yaya dan Rifa menerima Rp 500 juta dari Muhammad Sarmin Sulaeman Adam. Uang tersebut sebagai realisasi fee sebesar 7 persen atas permintaan DAK sebesar Rp 30 miliar.

Kemudian, Yaya dan Rifai menerima Rp 250 juta terkait permintaan DID Halmahera Timur sebesar Rp 25,7 miliar.

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Divonis 4,5 Tahun Penjara

2. Terkait DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang pendidikan untuk Kabupaten Kampar.

Menurut jaksa, Yaya dan Rifa menerima tiga kali pemberian uang terkait DAK untuk bidang pendidikan di Kabupaten Kampar. Uang tersebut diberikan Bupati Kampar Aziz Zaenal melalui Erwin Pratama Putra.

Masing-masing pemberian yakni, Rp 50 juta di Hotel Borobudur, Jakarta. Kemudian, Rp 50 juta di Sarinah, Jakarta.

Kemudian, Rp 25 juta diberikan di Senayan City, Jakarta. Selain itu, Yaya dan Rifa juga menerima uang dari Aziz Zaenal melalui Edwin dengan transfer bank.

Baca juga: Bupati Kampar Meninggal Dunia, PPP Merasa Sangat Kehilangan

3. Terkait DAK APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai.

Untuk DAK Kota Dumai sebesar Rp 96 miliar, Yaya dan Rifa mendapat Rp 250 juta. Kemudian, atas tambahan DAK Rp 20 miliar, Rifa menerima fee Rp 200 juta.

Selain itu, atas jasanya meloloskan DAK, Yaya dan Rifa menerima kembali uang sebesar 35.000 dollar Singapura.

Baca juga: Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Sekda Dumai Dicecar 20 Pertanyaan

4. Terkait pengusahaan DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Yaya dan Rifa menerima 80.000 dollar Singapura, 120.000 dollar Singapura dan 90.000 dollar Singapura

Kemudian, menerima transfer uang Rp 100 juta dan Rp 20 juta.

5. Terkait pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan, Yaya dan Rifa menerima Rp 1,3 miliar. Pemberian uang melalui penyerahan dua buah buku rekening beserta kartu ATM.

Baca juga: Kasus Bupati Labuhanbatu, KPK Sita 2 Bidang Tanah dan 1 Pabrik Sawit

6. Terkait DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Karimun, Yaya dan Rifa menerima Rp 500 juta. Uang tersebut sebagai fee atas DID yang disetujui sebesar Rp 41,2 miliar.

7. Terkait DAK dan DID APBN Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya, Yaya dan Rifa menerima Rp 600 juta.

8. Terkait DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan, Yaya dan Rifa mendapat gratifikasi Rp 600 juta dan 55.000 dollar Amerika Serikat.

Baca juga: Kasus RAPBN-P 2018, KPK Panggil Bupati Tabanan dan Wakil Ketua BPK

Selain itu, menurut jaksa, Yaya pada November 2017 menerima uang dari Sugeng Siswanto sebesar Rp 350 juta. Uang itu diberikan karena terdakwa mengupayakan Kabupaten Seram Bagian Timur mendapat DAK dari APBN Tahun 2017.

Yaya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Menurut rencana Romi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com