JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkomitmen merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terpilih pada Pemilihan Presiden (Piplres) 2019 mendatang.
Dahnil mengatakan, pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE perlu direvisi lantaran UU tersebut kerap disalah gunakan untuk kepentingan kekuasaan.
"UU ITE ini menjadi perhatian khusus Prabowo-Sandi untuk direvisi karena korban utama UU ITE adalah masyarakat awam," ujar Dahnil dalam sebuah diskusi di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
Baca juga: Sandiaga Berjanji Inisiasi Revisi UU ITE jika Terpilih
Menurut Dahnil, mayoritas korban kriminalisasi menggunakan UU ITE merupakan masyarakat awam dan kalangan aktivis.
Sementara, sebanyak 35 persen pelapor UU ITE adalah pejabat negara. Dahnil menilai, fakta tersebut menunjukkan bahwa UU ITE kerap digunakan untuk membungkam kritik.
"Data kami lebih dari 35 persen pelapor UU ITE itu adalah pejabat negara. Ini sinyal sederhana bahwa UU ITE menjadi alat bagi pejabat negara membungkam kritik. Artinya sebagian besar pejabat kita punya kecenderungan antikritik," kata Dahnil.
Baca juga: Meutya Hafid: UU ITE Saat Ini adalah Versi yang Terbaik
Berdasarkan catatan BPN, UU ITE banyak disalahgunakan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dahnil memaparkan, pada tahun 2016 terdapat 84 kasus terkait UU ITE dan 51 kasus pada 2017.
"Jadi, komitmen kami adalah merevisi UU ITE. Kami ingin stop penmbungkaman publik dan kriminaslisasi," tutur mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.