Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Dorong KPU Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor di TPS

Kompas.com - 04/02/2019, 14:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, daftar caleg eks koruptor tak cukup diumumkan di media massa dan situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia menyarankan supaya KPU mengumumkan daftar caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Apa yang dilakukan KPU tentu sangat diperlukan. Tetapi, menurut saya, perlu diperkuat lagi dengan bahkan mengumumkan di TPS," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/2/2019).

Baca juga: Diumumkan KPU, Ini Daftar 49 Caleg DPRD dan DPD yang Eks Koruptor

Menurut Titi, tak semua pemilih bisa mengakses media massa. Dikhawatirkan, pengumuman caleg eks koruptor di media massa tak menjangkau seluruh pemilih.

Padahal, tujuan diumumkannya daftar caleg ini supaya pemilih punya pertimbangan yang cukup dalam memilih pemimpinnya.

Pengumuman caleg eks koruptor di TPS dinilai lebih sanggup menjangkau semua pemilih.

"Publikasi di TPS itu akan membantu pemilih-pemilih yang sangat mungkin tidak terjangkau oleh publikasi si caleg mantan napi korupsi di media-media cetak atau media daring. Kan tidak semua pemilih kita bisa mengakses media cetak dan media daring," ujar Titi.

Baca juga: Ini Dua Caleg Eks Koruptor asal Simalungun yang Belum Diumumkan KPU

Ia menerangkan, diumumkannya nama caleg eks koruptor di TPS tidak menyalahi aturan.

Justru dalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa caleg yang punya rekam jejak kasus hukum harus mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Aturan itu merujuk pada Pasal 240 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Titi, dalam undang-undang tidak ada batasan platform yang bisa digunakan untuk mengumumkan daftar caleg eks koruptor.

"Jadi itu bagian dari keterbukaan. Dan yang kedua, keadilan untuk memastikan bahwa semua pemilih mendapatkan akses informasi atas pengumuman tersebut bisa diterjemahkan dengan memgumumkan di TPS," ujar Titi.

Baca juga: Mahfud MD Usul Daftar Caleg Eks Koruptor Diumumkan di TPS

KPU merilis daftar caleg eks koruptor, Rabu (30/1/2019) malam.

Dari data yang dihimpun, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang terdapat eks koruptor dalam daftar calegnya.

KPU mengatakan, daftar caleg eks koruptor berpotensi bertambah. Hal ini karena ada caleg mantan napi korupsi yang namanya belum masuk dalam daftar.

Berikut daftar nama caleg eks koruptor yang dirilis oleh KPU:

Caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mantan napi korupsi

Partai Gerindra (6 orang)

1. Moh Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta (Dapil DKI 3, nomor urut 1)

2. Herry Jones Johny Kereh, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2)

3. Husen Kausaha, caleg DPRD Kabupaten Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2)

4. Ferizal, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1)

5. Mirhammuddin, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1)

6. Hi.Al Hajar Syahyan, caleg DPRD Kabupaten Tanggamus (Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1)

PDI Perjuangan (1 orang)

1. Abner Reinal Jitmau, caleg DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor 12

Partai Golkar (8 orang)

1. Hamid Usman, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1)

2. Desy Yusnandi, caleg DPRD Provinsi Banten (Dapil Banten 6, nomor urut 4)

3. H. Agus Mulyadi, caleg DPRD Provinsi Banten (Dapil Banten 9, nomor urut 5)

4. Petrus Nauw, caleg DPRD Provinsi Papua Barat (Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12)

5. Heri Baelanu, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang (Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9)

6. Dede Widarso, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang (Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8)

7. Saiful T. Lami, caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una (Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12)

8. Edy Muldison, caleg Kabupaten Blitar (Dapil Blitar 4, nomor urut 1)

Partai Garuda (2 orang)

1. Ariston Moho, caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan (Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 3)

2. Yulius Dakhi. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan (Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 1)

Partai Berkarya (4 orang)

1. Mieke L Nangka, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 2, nomor urut 4)

2. Arief Armain, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 1)

3. Yohanes Marinus Kota, caleg DPRD Kabupaten Ende (Dapil Ende 1, nomor urut 1)

4. Andi Muttarmar Mattotorang, caleg DPRD Kabupaten Bulukumba (Dapil Bulukumba 3 nomor urut 9)

Partai Keadilan Sejahtera (1 orang)

1. Maksum DG Mannassa, caleg DPRD Kabupaten Mamuju (Dapil Mamuju 2, nomor urut 2)

Partai Perindo (2 orang)

1. Smuel Buntuang, caleg DPRD Provinsi Gorontalo (Dapil Gorontalo 6, nomor urut 1)

2. Zulfikri, caleg DPRD Kota Pagar Alam (Dapil Kota Pagar Alam, Nomor urut 1)

Partai Amanat Nasional (4 orang)

1. Abdul Fattah, caleg DPRD Provinsi Jambi (Dapil Jambi 2, nomor urut 1)

2. Masri, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 2)

3. Muhammad Afrizal, caleg DPRD Kabupaten Lingga (Dapil Lingga 3, nomor urut 1)

4. Bahri Syamsu Arief. Caleg DPRD Kota Cilegon (Dapil Kota Cilegon 2, nomor urut 1)

Partai Hanura (5 orang)

1. Welhemus Tahalele, caleg DPRD Provinsi Maluki Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 2)

2. Mudasir, caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah (Dapil Jawa Tengah 4, nomor urut 1)

3. Akhmad Ibrahim, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 5)

4. YHM Warsit, caleg DPRD Kabupaten Blora (Dapil Blora 3, nomor urut 1)

5. Moh. Nur Hasan, caleg DPRD Kabupaten Rembang (Dapil Rembang 4, nomor urut 01)

Partai Demokrat (4 orang)

1. Jones Khan, caleg DPRD Kota Pagar Alam (Dapil Pagar Alam 3, nomor urut 1)

2. Jhony Husban, caleg DPRD Kota Cilegon (Dapil Cilegon 1, nomor urut 4)

3. Syamsudin, caleg DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Dapil Lombok Tengah 5, nomor urut 6)

4. Darmawati Dareho, caleg DPRD Kota Manado (Dapil Manado 4, nomor urut 1)

Partai Bulan Bintang (1 orang)

1. Nasrullah Hamka, caleg DPRD Provinsi Jambi 1, Nomor urut 10

PKPI (2 orang)

1. Joni Kornelius Tondok, caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara (Dapil Toraja Utara 4, nomor urut 1)

2. Mathius Tungka, caleg DPRD Kabupaten Poso (Dapil Poso 3, nomor urut 2)

Caleg DPD mantan napi korupsi

Ada 9 orang caleg DPD yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, yaitu:

1. DPD Provinsi Aceh, Abdullah Puteh, nomor urut 21

2. DPD Provinsi Sumatera Utara, Abdillah, nomor urut 39

3. DPD Provinsi Bangka Belitung, Hamzah, nomor urut 35

4. DPD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty, nomor urut 41

5. DPD Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana, nomor urut 41

6. DPD Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun, nomor urut 68

7. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Masyhur Masie Abunawas, nomor urut 69

8. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, A Yani Muluk, nomor urut 67

9. DPD Provinsi Sulawesi Utara, Syachrial Kui Damapolii, nomor urut 40

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com