Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Penangguhan Penahanan, Pengacara Samakan Kasus Buni Yani dengan Baiq Nuril

Kompas.com - 01/02/2019, 18:10 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aldwin Rahadian, pengacara terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, menyamakan kasus kliennya dengan Baiq Nuril. Khususnya dalam konteks permintaan penangguhan eksekusi.

"Kami kemarin pukul 13.00 WIB sudah menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi. Hal mana itu juga hak Pak Buni Yani seperti apa yang terjadi pada Baiq Nuril perkaranya," ujar Aldwin di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019).

Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Buni Yani Segera Ditahan

Dalam kasus Baiq Nuril, Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penundaan eksekusi sampai langkah Peninjauan Kembali (PK) selesai. Buni Yani juga akan mengajukan PK ke terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung.

Aldwin mengatakan, Buni Yani memiliki hak yang sama dengan Baiq Nuril untuk menerima penundaan eksekusi. Dia meminta Kejaksaan Depok tidak buru-buru mengeksekusi Buni Yani.

"Oleh karena itu kita menunggu respons Kejaksaan supaya tidak grasa-grusu, dijawab saja dulu surat penundaan eksekusinya," ujar Aldwin.

Baca juga: Merasa Tak Bersalah, Buni Yani Mengadu ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Namun, hari ini Buni Yani tetap akan memenuhi panggilan ke Kejaksaan Depok. Dia ingin mendengar penjelasan Kejaksaan Negeri Depok mengenai permohonan penundaan eksekusinya. Buni pun enggan menyebut kedatangannya sebagai bentuk penyerahan diri.

"Dari tadi pagi saya mengatakan kalau sudah jelas akan menyerahkan diri, eh memenuhi panggilan ya bukan menyerahkan diri karena memang kami diundang untuk datang ke Kejari Depok," ujar Buni.

Baca juga: Buni Yani Pastikan Akan Datangi Kejari Depok Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Kejari Depok sudah menunggu kedatangan Buni Yani sejak tadi pagi untuk pelaksanaan eksekusi. Namun sampai sore ini Buni Yani belum datang.

Kompas TV Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok. Jelang eksekusi, Buni Yani tidak berada di rumahnya. Buni Yani sebelumnya meminta penangguhan eksekusi. Pada Jumat (1/2/2019) pagi Buni Yani dipastikan tidak ada di kediamannya di Perumahan Kalibaru Permai, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Sehari sebelumnya jaksa Agung Prasetyo menyarankan Buni Yani datang ke Kejari Depok. Buni Yani akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Buni Yani divonis bersalah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com