"Kami kemarin pukul 13.00 WIB sudah menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi. Hal mana itu juga hak Pak Buni Yani seperti apa yang terjadi pada Baiq Nuril perkaranya," ujar Aldwin di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019).
Dalam kasus Baiq Nuril, Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penundaan eksekusi sampai langkah Peninjauan Kembali (PK) selesai. Buni Yani juga akan mengajukan PK ke terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung.
Aldwin mengatakan, Buni Yani memiliki hak yang sama dengan Baiq Nuril untuk menerima penundaan eksekusi. Dia meminta Kejaksaan Depok tidak buru-buru mengeksekusi Buni Yani.
"Oleh karena itu kita menunggu respons Kejaksaan supaya tidak grasa-grusu, dijawab saja dulu surat penundaan eksekusinya," ujar Aldwin.
Namun, hari ini Buni Yani tetap akan memenuhi panggilan ke Kejaksaan Depok. Dia ingin mendengar penjelasan Kejaksaan Negeri Depok mengenai permohonan penundaan eksekusinya. Buni pun enggan menyebut kedatangannya sebagai bentuk penyerahan diri.
"Dari tadi pagi saya mengatakan kalau sudah jelas akan menyerahkan diri, eh memenuhi panggilan ya bukan menyerahkan diri karena memang kami diundang untuk datang ke Kejari Depok," ujar Buni.
Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani.
Kejari Depok sudah menunggu kedatangan Buni Yani sejak tadi pagi untuk pelaksanaan eksekusi. Namun sampai sore ini Buni Yani belum datang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/01/18104661/minta-penangguhan-penahanan-pengacara-samakan-kasus-buni-yani-dengan-baiq