JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo mengusung dua orang caleg eks koruptor untuk tingkat DPRD. Hal itu diketahui dari daftar 49 caleg eks koruptor yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (30/1/2019) malam.
Ini dua nama caleg eks koruptor yang diusung Partai Perindo:
1. Smuel Buntuang, caleg DPRD Provinsi Gorontalo (Dapil Gorontalo 6, nomor urut 1)
2. Zulfikri, caleg DPRD Kota Pagar Alam (Dapil Kota Pagar Alam, Nomor urut 1).
Daftar nama caleg yang berstatus eks koruptor ini juga akan diumumkan KPU pada situs resminya dalam waktu dekat.
Selain nama dan dapil caleg, kasus korupsi yang pernah menjerat caleg tersebut juga akan dicantumkan.
Sebelumnya, KPU melakukan pengecekan secara akurat data caleg mantan koruptor.
Baca juga: Garuda Usung 2 Caleg Eks Koruptor, Ini Daftarnya
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, mekanisme pengecekan dilakukan di KPU daerah. Konfirmasi juga dilakukan ke pengadilan setempat.
Pemeriksaan dan pengecekan data secara berkali-kali dan tidak sembarangan. Selain itu, KPU juga membandingkan data pihaknya dengan data yang dimiliki kelompok masyarakat sipil.
"Kami harus periksa berkali-kali dokumen secara teliti betul dari seluruh daftar nama itu betul-betul mereka mantan napi koruptor sehingga tak menimbulkan jika ternyata dia bukan napi koruptor," tutur Pramono.
Pramono menambahkan, yang tergolong sebagai mantan koruptor adalah mereka yang pernah dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi. Ancaman pidananya di atas lima tahun.
Baca juga: Hanura Usung 5 Caleg Eks Koruptor, Ini Daftarnya
"Kalau korupsi pasti ancamannya di atas lima tahun. Jadi yang disebut di UU itu ancamannya lebih dari lima tahun, bukan vonisnya," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pengumuman ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rekam jejak caleg.
Daftar caleg eks koruptor juga bisa menjadi referensi publik saat menggunakan hak politik mereka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.