JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu anggota DPR yang kesulitan membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Bambang, bantuan ini telah ditawarkan oleh pimpinan KPK.
"Saya sudah berkomunikasi pimpinan KPK, satu atau dua orang untuk menuntun atau memberikan surpervisi kepada para anggota yang kesulitan mengisi data tersebut," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Bambang mengaku sudah mengimbau pimpinan fraksi untuk mengajak anggota membuat LHKPN.
Baca juga: KPK Disarankan Umumkan Nama Anggota DPR yang Belum Lapor LHKPN
Dia juga sudah pernah mengimbau sebelumnya bahwa pembuatan LHKPN sebaiknya dilakukan bersamaan dengan laporan pajak. Dengan demikian, anggota DPR bisa lebih rutin memperbarui LHKPN mereka tiap tahun.
Untuk tahun ini, Bambang meminta masyarakat memberikan waktu kepada anggota DPR.
Dia berharap dengan segala imbauan dan kemudahan yang diberikan akan memancing anggota untuk membuat LHKPN.
"Jadi masanya masih panjang, masih sampai akhir Maret. Kami sudah imbau dan menyampaikan kepada pimpinan fraksi untuk mengimbau para anggotanya agar memperbaiki," kata Bambang.
Baca juga: KPK Kirim Surat ke Berbagai Instansi Terkait Kepatuhan LHKPN
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN Tahun 2018 di DPR hanya sebesar 21,42 persen dari total 536 wajib lapor.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memandang, temuan ini mengejutkan. Sebab, saat pelaporan LHKPN dilakukan secara manual, tingkat kepatuhan di DPR cukup tinggi.
Namun, saat pelaporan sudah elektronik, tingkat kepatuhan menjadi rendah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.