Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eni Ditunjuk Mekeng Jadi Pimpinan Komisi VII DPR untuk Kawal Proyek PLTU

Kompas.com - 29/01/2019, 16:03 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eni Maulani Saragih mengaku sengaja ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng. Eni ditugaskan Mekeng untuk mengawal agar proyek PLTU dimenangkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Hal itu diakui Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/1/2019). Eni bersaksi untuk terdakwa Idrus Marham selaku mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

"Iya benar, semua yang hadir saat itu mendengarkan," ujar Eni kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Menurut Eni, Idrus Marham Paling Cocok Gantikan Novanto Jadi Ketum Golkar

Awalnya, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eni. Saat di penyidikan, Eni mengklarifikasi bukti percakapan WhatsApp antara dia dan Johannes Kotjo, pada 19 Januari 2018.

Menurut Eni, dia dan Kotjo membuat janji untuk datang ke kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Namun, saat tiba di rumah Airlangga, Eni melihat sudah ada Sekjen Golkar Idrus Marham dan Mekeng.

Dalam pertemuan itu, Kotjo menjelaskan proyek di Tanjung Jati Jepara, dan proyek PLTU Riau 1 dan Riau 2. Menurut Eni, saat itu Mekeng tertarik dan mengatakan bahwa Eni akan ditugaskan untuk mengawal proyek-proyek yang akan dikerjakan Kotjo.

Baca juga: Eni Maulani: Sejak Awal Pak Idrus Bilang Hati-hati dengan Setya Novanto

Untuk itu, Eni akan diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi VII DPR. Komisi VII membidangi masalah energi yang salah satu mitra kerjanya adalah PT PLN Persero.

Menurut Eni, dia dan Kotjo sengaja datang ke kediaman Airlangga untuk memberitahukan mengenai proyek. Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memerintahkan Eni untuk membantu Kotjo.

Eni dijanjikan uang 1,5 juta dollar Amerika Serikat dan saham oleh Novanto. Fee tersebut berasal dari Kotjo.

"Saya loyal dengan pimpinan. Siapapun ketua umumnya, saya akan laporkan. Kegiatan PLTU yang saya kerjakan juga saya laporkan," kata Eni.

Baca juga: Cerita Eni soal Awal Mula Terbawanya Idrus Marham di Kasus PLTU Riau-1

Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Kompas TV Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau 1, Johannes B Kotjo divonis dua tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.<br /> <br /> Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited ini dinyatakan terbukti memberikan uang senilai Rp 4,7 Miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.<br /> <br /> Suap kepada Eni Maulani Saragih diberikan terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau 1. Atas putusan hakim ini, terdakwa menyatakan menerima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com