JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani mengatakan, terdakwa Idrus Marham terbawa-bawa dalam kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1. Menurut Eni, awalnya kasus tersebut melibatkan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Hal itu dikatakan Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/1/2019). Eni bersaksi untuk terdakwa Idrus Marham selaku mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
"Saya tahu terdakwa terbawa-bawa dalam kasus PLTU," ujar Eni kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Setelah Dengar Dakwaan, Idrus Marham Puji Jaksa dan Hakim
Menurut Eni, awalnya Setya Novanto yang juga Ketua DPR RI mempertemukan dia dengan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Dalam pertemuan di Gedung Nusantara DPR, Novanto menyampaikan kepada Eni agar membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. Kemudian, Novanto memberitahu bahwa Kotjo akan memberikan fee.
"Pak Novanto menjanjikan saya 1,5 juta dollar Amerika Serikat dan diberikan saham," kata Eni.
Baca juga: Idrus Marham Didakwa Terima Suap Lebih dari Rp 2 Miliar
Menurut Eni, setelah Novanto terlibat kasus korupsi, Idrus diangkat menjadi pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar. Selanjutnya, Eni memberitahu Idrus mengenai rencana pemberian uang dari Kotjo.
"Saya dengan Pak Idrus sangat dekat. Sejak 2002, sejak kami masih jadi aktivis," kata Eni.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih.
Baca juga: Cerita Idrus Marham soal Eni Maulani yang Gugup Saat Dijemput KPK
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.