Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Ingatkan KPU Cek UU Sebelum Umumkan Nama Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 29/01/2019, 12:34 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pengumuman nama caleg eks koruptor merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

Namun, dia mengingatkan KPU bahwa langkah tersebut harus sesuai dengan aturan Undang-Undang yang ada.

"Sejauh ketentuan dan peraturan UU memungkinkan dan memberi hak kepada KPU untuk mengumumkan nama calon legislatif dari seluruh partai yang pernah menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana korupsi, itu adalah kewenangan penyelenggara pemilu," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Hal ini untuk menghilangkan risiko gugatan hukum terhadap KPU oleh caleg eks koruptor.

Baca juga: Menunggu Realisasi Janji KPU Umumkan Nama-nama Caleg Eks Koruptor...

Jika langkah yang dilakukan KPU tidak berlandaskan UU, Bambang mengatakan, caleg eks koruptor berhak untuk menggugat.

"Tetapi kalau KPU memiliki senjata atau back up UU, calon yang merasa dirugikan tidak memiliki hak untuk melaporkan karena ada ketentuan UU," kata Bambang.

Desakan agar KPU segera mengumumkan caleg eks koruptor datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut ICW, pengumuman caleg eks koruptor merupakan komitmen KPU untuk menciptakan pemilu berintegritas.

Baca juga: Caleg Eks Koruptor Akan Diumumkan di Situs Resmi KPU dan Media Massa

"Kami mendesak KPU untuk segera mengumumkan nama-nama mantan terpidana kasus korupsi yang menjadi caleg. Sebab, ini sudah menjadi komitmen awal KPU untuk membangun pemilu berintegritas," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz.

Daftar tersebut nantinya bisa digunakan publik untuk mendapat informasi mengenai rekam jejak caleg mantan napi korupsi.

Harapannya, publik bisa melakukan pertimbangan yang cukup dalam memilih calon wakil rakyatnya. Rencana ini kemudian didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bagus ya, kalau KPU akhirnya merealisasikan niat tersebut karena sebelumnya kan itu pernah disampaikan ke KPK dan kami bilang bahwa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku KPK sangat mendukung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com