JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah bersiap untuk melaksanakan penyetaraan gaji perangkat desa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA, selambat-lambatnya akhir Maret 2019.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, saat melakukan konferensi pers setelah mengadakan rapat dengan sejumlah menteri terkait.
"Pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa atau pemerintahan desa selambat-lambatnya akan kami lakukan pada akhir bulan Maret tahun 2019," kata Puan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
Baca juga: Jokowi: Gaji Perangkat Desa Disetarakan dengan PNS Golongan IIA
Perangkat desa yang dimaksud terdiri dari seorang kepala desa, seorang sekretaris daerah, dan 10 orang perangkat pelaksana.
Puan menjelaskan, kepala desa akan mendapatkan gaji pokok setara dengan PNS golongan IIA.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS golongan IIA adalah Rp 1.926.000.
Sementara yang lainnya akan mendapatkan gaji pokok dengan besaran 80-90 persen dari jumlah gaji setara PNS golongan IIA.
"Perangkat pemerintahan desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan IIA, kades setara gaji golongan IIA, sekdes 90 persennya, perangkat pelaksana 80 persennya," jelasnya.
Baca juga: Sebelum Disetarakan Gaji PNS, Ini Penghasilan yang Diterima Perangkat Desa
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dana untuk gaji para perangkat desa akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Jadi tetap akan menggunakan APBDes termasuk sumber ADD, Alokasi Dana Desa dari APBD yang sudah dilakukan oleh kabupaten/kota," ujar Sri Mulyani di kesempatan yang sama.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan