JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tjahjo ingin menghapus ketentuan yang menyebut perangkat daerah tidak boleh menjadi pengurus partai politik.
"Permintaan sejumlah daerah mengenai peran perangkat desa yang tidak boleh merangkap parpol. Dari telaah dan kajian, kami memungkinkan bisa dicabut," ujar Tjahjo, Jumat (15/1/2016) di Jakarta.
Peraturan yang dimaksud tertera dalam Pasal 29 huruf g, yang memuat larangan kepala desa menjadi pengurus parpol. Aturan tersebut bertujuan agar tidak ada unsur politik dalam memimpin masyarakat dan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.
Menurut Tjahjo, tidak masalah bila kepala desa berkecimpung di dunia politik karena bukan pegawai negeri sipil.
"Kalau PNS kan memang netral, tapi kalau perangkat desa kan bukan PNS. Dia dipilih masyarakat," kata Tjahjo.
Ia berpendapat bahwa perangkat desa berhak memilih partai politik yang sesuai dengan ideologinya.
"TNI, Polri ikut politik juga enggak masalah," kata Tjahjo.
Selain itu, akhir Januari 2015, Mendagri akan memangkas 25 persen aturan di Kemendagri yang dianggap menghambat birokrasi.
Tjahjo mengatakan, beberapa dari aturan tersebut tumpang tindih sehingga harus dirampingkan.
"Terkait surat edaran, permendagri, perpres, yang intinya menghambat investasi birokrasi yang melebar supaya mempermudah melayani masyarakat. Yang berbau menyulitkan akan kita pangkas," kata Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.