Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kirim Surat ke Berbagai Instansi Terkait Kepatuhan LHKPN

Kompas.com - 23/01/2019, 22:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, KPK mengirimkan surat ke berbagai instansi terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu dikatakan Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

"Pada bulan Januari ini sekitar tanggal 15, 16 Januari, KPK sudah mengirimkan surat kepada DPRD di semua daerah, termasuk instansi-instansi lain secara bertahap untuk mengingatkan dua hal," kata Febri.

Pertama, KPK mengingatkan temuan terkait masih banyaknya instansi, seperti lembaga legislatif, kementerian, dan pemerintah daerah, dengan tingkat kepatuhan LHKPN yang rendah.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Anggotanya untuk Tuntaskan LHKPN

"Mengingatkan bahwa pada bulan Januari sampai Maret ini para wajib lapor itu harus segera melaporkan kekayaannya pada KPK sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Kedua, KPK juga meminta jajaran pimpinan instansi untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di setiap instansi, apabila ada penyelenggara negara yang tak melaporkan harta kekayaannya.

"Kami meminta kepada pimpinan instansi masing-masing untuk memberikan sanksi mulai dari teguran pelanggaran disiplin sesuai aturan yang berlaku di instansi masing-masing, jika ada penyelenggaran negara yang tdk melaporkan kekayaannya," ujar Febri.

Ia pernah mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara bisa menunjukkan komitmen nyatanya dalam pencegahan korupsi. Salah satunya, dengan melaporkan harta kekayaannya.

Baca juga: Belum Isi LHKPN, M Taufik Minta Sekretariat DPRD DKI Bikin Bimbingan

"Kami berharap komitmen itu bisa lebih rill dan salah satu sarana yang sudah kita sediakan pelaporan LHKPN yang lebih mudah diakses dan lebih mudah dilaporkan (secara elektronik)," kata Febri.

Febri menyarankan, penyelenggara negara yang kesulitan mengurus LHKPN-nya bisa mendatangi KPK, mengakses situs resmi elhkpn.kpk.go.id atau menghubungi layanan Call Center 198.

"Silakan kontak, datang ke KPK, bisa menghubungi Call Center 198 akan disambungkan dengan tim LHKPN jadi segala cara dan saluran sudah kami sediakan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com