Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Legislatif yang Belum Lapor LHKPN Dinilai Tak Tunjukkan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 17/01/2019, 09:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyayangkan rendahnya kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tingkat legislatif.

Febri mencontohkan, tingkat kepatuhan LHKPN Tahun 2018 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya sebesar 21,42 persen dari total 536 wajib lapor.

Baca juga: Ketua DPR Akan Sebarkan Surat Ingatkan Anggota Buat LHKPN

Di tingkat provinsi, ada empat DPRD provinsi yang jajarannya tidak pernah menyampaikan LHKPN. Di kabupaten, kota, ada cukup banyak DPRD dengan tingkat kepatuhan LHKPN yang rendah.

"Kami ingatkan juga pada seluruh yang belum melaporkan. Hal tersebut itu berarti tidak memberi contoh yang baik untuk komitmen pemberantasan korupsi," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/1/2019) malam.

Juru Bicara KPK Febri DiansyahDYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Febri menekankan pentingnya pimpinan partai baik di pusat dan daerah untuk mencermati kepatuhan anggotanya di tingkat legislatif dalam melaporkan harta kekayaannya.

"Karena kita tahu seluruh unsur pimpinan partai sudah menandatangani komitmen dan menyampaikan pada publik untuk.menjadi partai politik yang berintegritas, salah satunya pelaporan kekayaan itu," kata dia.

Baca juga: Hanya 21 Persen Anggota yang Buat LHKPN, Ini Kata Ketua DPR

Di sisi lain, penyampaian laporan harta kekayaan sudah elektronik. Sehingga, kata Febri, pelaporan bisa dilakukan dengan mudah.

"Kalaupun misalnya ada satu dua atau beberapa orang yang mengatakan pelaporan LHKPN itu rumit, sebenarnya tidak. Itu bisa kami jelaskan dengan sangat mudah," kata Febri.

Jika ada anggota legislatif yang kesulitan, lanjut dia, mereka dipersilakan untuk datang ke KPK atau menghubungi layanan Call Center 198. Tim KPK siap membantu mereka mengurus laporan harta kekayaannya.

Baca juga: DPRD DKI, Lampung, Sulteng, dan Sulut Tak Pernah Lapor LHKPN pada 2018

"Jadi mestinya tidak ada alasan pelaporannya rumit. Kalau ada itikad baik pasti akan mudah melaporkannya. Makanya kemarin kami mengimbau masa pelaporan masih ada sampai 31 Maret (2019)," kata dia.

"Komitmen pejabat politik itu menjadi penting dan komitmen partai politiknya untuk menegakan kepatuhan terhadap peraturan itu juga penting," sambung Febri.

Kompas TV KPK menyebut Ketua MPR, Zulkifli Hasan belum menyerahkan laporan harta kekayaan peyelenggara negara atau LHKPN tahun 2018. Keterangan ini disampaikan KPK saat menyampaikan rilis pelaporan LHKPN tahun 2018. Dari 2 nama wajib lapor LHKPN dari pimpinan MPR, baru 1 yang melaporkan. KPK menyebut tingkat kepatuhan LHKPN tahun 2018 untuk DPD sebesar 57,5 persen dan DPR sebesar 21,42 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com