Hal itu bukan pula pembebasan bersyarat karena Ba'asyir menolak menandatangani surat taat pada Pancasila, yang mengugurkan haknya atas pembebasan bersyarat.
Oleh karena itu, ia berpandangan, pembebasan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ba'asyir tidak memiliki landasan hukum.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan skema pembebasan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Baca juga: 5 Fakta Pembebasan Baasyir, Tepis Isu Tahanan Rumah hingga Pertimbangan Presiden Jokowi
Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mempertanyakan pembebasan tersebut karena dinilai bukan merupakan pembebasan bersyarat atau grasi.
"Skema pembebasan yang diberikan Presiden tersebut dipertanyakan, karena menurut keterangan dari Kuasa Hukum ABB, pembebasan tersebut bukanlah pembebasan bersyarat dan juga bukan grasi," kata Anggara.
Dari segi politik, pembebasan Ba'asyir juga mendapatkan protes dari sejumlah pendukung Jokowi di media sosial. Bahkan sejumlah pendukung Jokowi mengancam golput.
Selain mendapat kritik dari dalam negeri, pembebasan ini juga diprotes oleh negara tetangga, Australia.
Pada Senin (21/1/2019) malam, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan menggelar jumpa pers mendadak di kantornya.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas? Ini Penjelasan Wiranto
Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers.
Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017. Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.
Baca juga: Wiranto: Presiden kan Tidak Boleh Grasa-grusu
Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.
Keesokan harinya, Selasa (22/1/2019), Presiden Joko Widodo meluruskan polemik mengenai wacana pembebasan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Baca juga: VIDEO: Penjelasan Presiden Jokowi Terkait Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Presiden menegaskan, pemerintah pada intinya sudah membuka jalan bagi pembebasan Ba'asyir, yakni dengan jalan pembebasan bersyarat. Akan tetapi, Ba'asyir harus memenuhi syarat formil terlebih dulu, baru dapat bebas dari segala hukuman.