"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni. Syaratnya harus dipenuhi," ujar Presiden di Pelataran Istana Merdeka, Jakarta.
Baca juga: Kuasa Hukum: Jika Baasyir Tak Bebas Minggu Ini, Kami Akan Bersikap Lain
"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.
Masih di Istana pada hari yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah. Sebab, Ba'asyir tidak mau memenuhi syarat formil yakni menandatangani surat yang menyatakan ia setia pada NKRI.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko.
Namun tak lama kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kembali memberikan pernyataan yang berbeda.
Baca juga: Kata Menkumham, Wacana Pembebasan Baasyir Masih Dikaji
Saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (22/1/2019) malam, Yasonna menyebut bahwa pembebasan Ba'asyir masih dikaji.
"Sama dengan penjelasan yang disampaikan oleh Menko (Menkopolhukam Wiranto), kita sudah rapat kemarin membahas isu ini," kata Yasonna.
Baca juga: Klarifikasi Baasyir atas Penolakan Tanda Tangan Syarat Setia pada Pancasila
"Masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini. Hukum dan juga secara ideologi seperti apa konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia-nya, keamanannya dan lain-lain. itu yang sekarang sedang digodok dan sedang kita bahas secara mendalam," lanjut dia.
Menurut Yasonna, Ba'asyir sebenarnya sudah memenuhi salah satu syarat untuk bebas karena telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana.
Pihak Ba'asyir juga sudah mengurus sejumlah persyaratan administratif. Yasonna mengatakan, Ba'asyir sebenarnya bisa bebas sejak 13 Desember 2018.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Batal Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Ini Sebabnya...
Akan tetapi, ada syarat fundamental yang hingga saat ini belum dipenuhi Ba'asyir. Syarat itu adalah menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI.
"Kalau semua syarat dipenuhi sebetulnya tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang dimintakan sesuai prosedur sesuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi," ujar Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.