JAKARTA, KOMPAS.com — Pembebasan bersyarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir terganjal aturan.
Ba'asyir belum bisa dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, lantaran terpidana 15 tahun penjara itu tidak memenuhi persyaratan.
Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019) kemarin, mengatakan bahwa pemerintah sudah membuka peluang pembebasan Ba'asyir.
Upaya tersebut mengingat kondisi kesehatan pria 81 tahun tersebut yang terus menurun sehingga dinilai lebih baik perawatannya diserahkan ke pihak keluarga.
"Sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan. Kan Ustaz Ba'asyir sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak lihat orangtua sakit-sakitan seperti itu," kata Jokowi.
Namun, pembebasan Ba'asyir harus didahului pemenuhan syarat- syarat.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Batal Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Ini Sebabnya...
Syarat itu diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Syarat formil khusus bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Baca juga: Pemerintah Batal Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Ini Kata Yusril
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni. Syaratnya harus dipenuhi. Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum)," ujar Jokowi.
"Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.
Batalnya rencana pemberian pembebasan bersyarat bagi Ba'asyir ditegaskan kembali oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko.
Baca juga: VIDEO: Penjelasan Presiden Jokowi Terkait Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir