Moeldoko sekaligus memastikan bahwa pintu bebas bersyarat bagi Ba'asyir akan tetap terbuka asal syarat formil terpenuhi.
Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.
"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standar. Bahkan, akan kita lebihkan apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar mantan Panglima TNI tersebut.
Putra ketiga Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rohim Ba'asyir yang akrab disapa Ustaz I’im, tidak memberikan komentar banyak perihal perkembangan terbaru terkait rencana pembebasan sang ayahanda.
Ia hanya berharap, Ba’asyir bisa bebas sesuai dengan keputusan awal Presiden Joko Widodo.
“Insya Allah mudah-mudahan tidak terjadi yang sifatnya menghalangi, kita berharap semua tetap lancar sesuai rencana awal,” kata I’im saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Sampai saat ini pihak keluarga belum menerima pemberitahuan soal penundaan pembebasan Ba’asyir dari pemerintah.
"Saya belum bisa berkomentar apa pun karena belum ada pemberitahuan resmi kepada kita terkait dengan perubahan kebijakan apa pun tentang keputusan presiden kemarin,” kata I’im.
Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni 2011.
Dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.
Selain itu, majelis hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror.
Vonis banding, hukuman Ba'asyir dikurangi menjadi 9 tahun penjara. Namun, dalam vonis kasasi, hukuman Ba'asyir kembali 15 tahun penjara sesuai vonis PN Jaksel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.