JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jumat (18/1/2019).
Mereka akan bersaksi dalam kasus suap terkait perizinan Meikarta.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hassanah Yasin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Kasus Meikarta, Pimpinan DPRD Bekasi Serahkan Rp 70 Juta ke KPK
Kelima anggota DPRD tersebut, yakni Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat, dan Anden Saalin Relan.
Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Baca juga: Disebut Minta Bupati Bekasi Bantu Proyek Meikarta, Ini Penjelasan Mendagri
KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
KPK pun menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka.
Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga terjerat dalam kasus ini.
Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.