JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Antimafia Bola akan memanggil Wakil Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono dan Exco PSSI Papat Yunisal terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
"Akan dipanggil secara berturut-turut Kamis (17/1/2019) dan Jumat (18/1/2019) antara lain Joko Driyono, selaku Wakil Ketua Umum PSSI, akan dipanggil Saudara Papat Yunisal sebagai exco PSSI, juga Saudara Irfan sebagai Wakil Bendahara PSSI," ujar Dedi.
Baca juga: Hingga Saat Ini, Satgas Antimafia Bola Terima 338 Laporan
Pada hari ini, Satgas Antimafia memeriksa Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, polisi sudah memproses 4 dari 73 laporan yang akan ditindaklanjuti.
Laporan pertama
Laporan pertama, terkait pertandingan Persibara vs PS Pasuruan. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya wasit hingga Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah.
Mereka adalah Nurul Safarid; anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng; mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya Anik Yuni Sari; anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih, serta staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI Mansyur Lestaluhu.
Baca juga: PSSI Harus Termotivasi dengan Langkah Cepat Satgas Antimafia Bola
Satgas juga telah menetapkan empat tersangka terhadap perangkat pertandingan Persibara vs PS Pasuruan.
Empat tersangka itu adalah pelaku cadangan wasit pertandingan antara Persibara melawan Kediri Cholid Hariyanto; pengawas pertandingan antara Persibara melawan PS Pasuruan Deni Sugiarto, asisten wasit I Purwanto, dan asisten wasit II Muhammad Ramdan.
Namun, terhadap empat tersangka itu belum ditahan.
Laporan kedua
Laporan kedua yaitu terkait suap untuk meloloskan PS Mojokerto ke Liga 1. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Vigit Waluyo dan Dwi Irianto.
Laporan ketiga