Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Prabowo Mundur Nyapres Dinilai Cuma Gimik Politik

Kompas.com - 16/01/2019, 07:34 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Prabowo Subianto mundur dari Pilpres 2019 dinilai hanya gimik politik belaka. Sebab, ada risiko cukup besar jika Prabowo benar-benar batal jadi calon presiden.

"Itu gimik politik. Itu tentu warning. Gertak sambal dari teman Prabowo bahwa KPU, Bawaslu jangan sampai berpihak, tidak netral," kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno saat dihubungi, Rabu (16/1/2019).

Baca juga: Kritik Prabowo Dinilai Miskin Solusi

Pernyataan Prabowo akan mundur sebelumnya disampaikan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Djoko Santoso. Menurut mantan Panglima TNI itu, Prabowo akan mundur jika kecurangan dalam pemilu tak bisa dihindari.

Namun, Adi meyakini KPU dan Bawaslu tidak akan melakukan kecurangan di era teknologi informasi seperti sekarang.

"Arus informasi semakin bebas diakses, semua orang bisa mempletototi proses pemilu, saya kira netralitas KPU dan Bawaslu cukup telanjang ya untuk bisa dinilai. Beda dengan zaman dahulu," tegas Adi.

Baca juga: Membaca Gaya Prabowo dalam Pidato Kebangsaan...

Oleh karena itu, Adi meyakini Prabowo tidak akan mundur dari kontestasi Pilpres karena sanksinya sudah jelas diatur dalam UU.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melarang pasangan calon untuk mengundurkan diri.

Pasal 236 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Baca juga: Penjelasan BPN Prabowo-Sandi DIY soal Lagu Jogja Istimewa Diubah untuk Capres

Jika masih bersikeras untuk mengundurkan diri maka sanksi pidana dan denda menanti pasangan calon bersangkutan dalam Pasal 552 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 setiap calon Presiden atau Wakil Presiden dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Kompas TV Ancaman Capres Prabowo Subianto untuk mundur dari Pilpres jika ada kecurangan banyak mendapat sorotan dari warganet. Isu ini pun ditanggapi oleh sejumlah kalangan kita simak ulasannya bersama rekan Yasir Neneama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com