Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Terbitkan Jadwal Iklan Kampanye Segera

Kompas.com - 15/01/2019, 20:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali desak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan jadwal iklan kampanye di media massa. Hal ini penting untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran aturan pemilu berupa kampanye di luar jadwal.

Seperti diketahui, iklan kampanye di media massa baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

"Tentu kami juga minta KPU untuk segera mengeluarkan jadwal (fasilitasi) kampanye," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Bawaslu meminta supaya jadwal fasilitasi iklan kampanye diterbitkan sedini mungkin dan tidak mendekati 21 hari masa akhir kampanye. Sebab, peserta pemilu perlu menyiapkan konten untuk tayangan iklan.

Baca juga: Perludem Minta KPU Pastikan Tak Ada Iklan Kampanye Terselubung Peserta Pemilu

Jangan sampai, jadwal fasilitasi iklan kampanye diterbitkan setelah memasuki 21 hari masa akhir kampanye karena berpotensi menghilangkan hak peserta pemilu.

"Biar tidak lagi pas hari H (jadwal iklan kampanye) belum bisa dijalankan, karena hak peserta pemilu akan hilang," tutur Afif.

Bawaslu, kata Afif, sebelumnya juga sudah bersurat ke KPU, meminta yang bersangkutan menjelaskan mengenai iklan kampanye di dalam dan di luar jadwal.

Sebab, dari beberapa kasus dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti Bawaslu, peserta pemilu yang dinyatakan kampanye di luar jadwal tak bisa dijerat hukum lantaran belum adanya jadwal fasilitasi iklan kampanye dari KPU.

Baca juga: Perjalanan Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Maruf hingga Akhirnya Dihentikan

Jika jadwal tersebut tak kunjung dibuat, maka dikhawatirkan akan kembali terjadi pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang tak bisa dikenai hukum.

"Beberapa kasus yang sudah kita tindak dulu selalu saja alasan KPU akan menerbitkan jadwal kampanye di media penyiaran, tetapi sampai sekarang belum," ujar Afif.

Dugaan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang baru-baru ini terjadi adalah tayangan televisi mengenai penyampaian visi-misi Presiden Joko Widodo dan pidato kebangsaan Prabowo Subianto.

Presiden Joko Widodo muncul dalam tayangan "Visi dan Misi Presiden RI 5 Tahun ke Depan". Acara itu ditayangkan oleh lima stasiun televisi swasta, Minggu (13/1/2019) malam.

Selain itu, beberapa stasiun televisi juga menayangkan acara "Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto: Indonesia Menang". Tayangan ini disiarkan Senin (14/1/2019) malam.

Kasus tersebut baru akan didiskusikan antara Gugus Tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPI, Dewan Pers dan KPU, Selasa (15/1/2019).

"Besok kita baru mengkaji bersama, termasuk melihat semua unsur yang berpotensi ada pelanggaran atau tidak. Jadi belum sampai ke kesimpulan," ujar Afif.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com