Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Rehabilitasi Pacandu Narkotika Tak Akan Berhasil jika Tak Ada Sinergitas

Kompas.com - 14/01/2019, 15:55 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI (ORI) menilai upaya pencegahan peredaran narkotika dengan cara rehabilitasi di Indonesia tidak akan berhasil jika kementerian dan lembaga terkait tidak memiliki sinergitas yang sama melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Komisioner ORI Adrianus Meliala mengatakan, terdapat perbedaan tata kelola terkait penanganan rehabilitasi pecandu narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalaui IPWL.

"Ini tiga lembaga yang memiliki tata kelola (UU) yang berbeda sehingga tidak ada standard yang sama. Kalau tidak ada perbaikan, artinya rehabilitasi pecandu narkotika tidak akan berhasil," ujar Adrianus di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Adrianus menjelaskan, tidak adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai program rehabilitasi menimbulkan tumpang tindih kewenangan di antara Kemenkes, Kemensos, dan BNN.

Baca juga: Dianggap Mubazir, Rehabilitasi Narkoba di Lapas Dihentikan

Tak pelak, lanjutnya, terjadi perbedaan dalam standard biaya program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi, aksebilitas terhadap IPWL, dan integrasi data nasional pasien rehabilitasi.

"Rehabilitasi tidak akan jalan sebagai alternatif pengganti pidana sehingga terjadi peningkatan wabah narkotika di Indonesia. Itu karena tidak ada sinergitas antara kementerian dan lembaga terkait," ungkap dia kemudian.

Sebelumnya, ORI menginvestigasi penyelenggaraan pelayanan publik dalam proses rehabilitasi penyalahgunaan narkotika melalui IPWL pada 17-22 Mei 2017.

Salah satu temuan hasil investigasi tersebut, yakni rehabilitasi berbiaya tinggi serta rentan adanya diskriminasi kelas ekonomi.

"Padahal biaya rehabilitasi medis di IPWL telah ditetapkan bahwa tidak dipungut biaya," tutur Adrianus.

Baca juga: Budi Waseso Buka Borok Rehabilitasi Narkoba yang Penuh Praktik Wani Piro

Ketentuan mengenai rehabilitasi tidak dipungut biaya ini telah diatur dalam Pasal 2 (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

Maka dari itu, Ombudsman memberikan saran kepada tiga institusi pelayanan rehabilitasi, yaitu Kemenkes, Kemensos, serta BNN.

Ombudsman memberikan saran kepada BNN agar meningkatkan intensitas sosialisasi bahwa rehabilitasi melalui IPWL tidak dipungut biaya.

Baca juga: Dirjen PAS: Saya Enggak Yakin yang Rehabilitasi Narkoba 100 Persen Sembuh

Selain itu, BNN juga disarankan menerapkan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.

Kepada Kemenkes, Ombudsman memberikan saran salah satunya memberikan dukungan anggaran bagi pelayanan serta sarana prasarana program rehabilitasi yang mencukupi serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara kepada Kemensos, Ombudsman meminta Kemensos mengevaluasi pelayanan IPWL baik jumlah IPWL, sumber daya manusia maupun mutu pelayanan di IPWL Pemerintah maupun swasta sehingga tidak ditemukan lagi standar yang berbeda kemudian hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com