Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Waseso Buka "Borok" Rehabilitasi Narkoba yang Penuh Praktik "Wani Piro"

Kompas.com - 26/10/2016, 19:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso blakblakan soal "borok" pada proses rehabilitasi pengguna narkotika di Indonesia.

Menurut Budi, proses itu penuh dengan praktik-praktik "wani piro" alias pemerasan. Pria yang akrab disapa Buwas itu menyebut, praktik "wani piro" sudah muncul sejak dalam proses penindakan hukum pertama, yakni ketika pelaku kejahatan narkotika ditangkap.

"Ketika (pelaku narkoba) ditangkap, ada peluang, apa mau direhabilitasi atau dipidana, oknum Polri dan BNN itu 'wani piro'? Jadi uang lagi," ujar Buwas dalam acara diskusi di Kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

(Baca: BNN Usut Transaksi Pencucian Uang Senilai Rp 3,6 Triliun)

Belum selesai sampai di situ, saat berkas perkara orang itu sudah sampai ke tangan penuntut, praktik "wani piro" juga masih saja ditemukan.

"Nanti setelah selesai di Polri/BNN, masuk ke oknum di kejaksaan, dibegitukan lagi. Kamu mau saya tuntut pakai apa? Kurungan atau rehab? Demikian juga pas di hakim. Ini bahaya," lanjut Buwas.

Bahkan, ketika pengguna narkoba sudah masuk ke balai rehabilitasi, Buwas juga masih saja menemukan praktik pemerasan serupa.

"Ada juga yang ditangkap, lalu masuk balai rehab, dia keluar uang. Padahal anggaran dari negara ada, tetapi yang direhab keluar duit juga. Ini kacau nih," ujar dia.

Maka dari itu, tidak heran jika ada kasus pengguna narkoba yang sudah masuk balai rehabilitasi lalu bisa masuk kembali pada waktu mendatang hingga empat atau lima kali.

Atas kondisi itu pula, BNN di bawah kepemimpinan Buwas lebih mengedepankan pencegahan dan penindakan.

Ia mengaku malu jika mengungkap data sudah berapa pengguna narkoba yang masuk balai rehabilitasi.

(Baca: Buwas Usul Uang Hasil Penindakan Narkotika Digunakan untuk Operasional BNN)

"Kalau tanya ke saya berapa yang direhabilitasi saat ini, saya malu menyampaikannya karena memang enggak bisa dipertanggungjawabkan. Umpamanya saya katakan, ada 50.000, tetapi hasilnya kayak apa? Buktinya di tempat rehab saya (BNN) ada yang tiga empat kali masuk lagi. Pulang pergi, pulang pergi, enggak selesai-selesai. Setiap masuk tambah parah," ujar Buwas.

Oleh sebab itu, Buwas berharap agar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika segera direvisi.

Menurut kajian BNN, seharusnya proses rehabilitasi bukanlah menjadi wewenang aparat penegak hukum, melainkan menjadi wewenang Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com