Komisioner ORI Adrianus Meliala mengatakan, terdapat perbedaan tata kelola terkait penanganan rehabilitasi pecandu narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalaui IPWL.
"Ini tiga lembaga yang memiliki tata kelola (UU) yang berbeda sehingga tidak ada standard yang sama. Kalau tidak ada perbaikan, artinya rehabilitasi pecandu narkotika tidak akan berhasil," ujar Adrianus di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Adrianus menjelaskan, tidak adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai program rehabilitasi menimbulkan tumpang tindih kewenangan di antara Kemenkes, Kemensos, dan BNN.
Tak pelak, lanjutnya, terjadi perbedaan dalam standard biaya program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi, aksebilitas terhadap IPWL, dan integrasi data nasional pasien rehabilitasi.
"Rehabilitasi tidak akan jalan sebagai alternatif pengganti pidana sehingga terjadi peningkatan wabah narkotika di Indonesia. Itu karena tidak ada sinergitas antara kementerian dan lembaga terkait," ungkap dia kemudian.
Sebelumnya, ORI menginvestigasi penyelenggaraan pelayanan publik dalam proses rehabilitasi penyalahgunaan narkotika melalui IPWL pada 17-22 Mei 2017.
Salah satu temuan hasil investigasi tersebut, yakni rehabilitasi berbiaya tinggi serta rentan adanya diskriminasi kelas ekonomi.
"Padahal biaya rehabilitasi medis di IPWL telah ditetapkan bahwa tidak dipungut biaya," tutur Adrianus.
Ketentuan mengenai rehabilitasi tidak dipungut biaya ini telah diatur dalam Pasal 2 (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Maka dari itu, Ombudsman memberikan saran kepada tiga institusi pelayanan rehabilitasi, yaitu Kemenkes, Kemensos, serta BNN.
Ombudsman memberikan saran kepada BNN agar meningkatkan intensitas sosialisasi bahwa rehabilitasi melalui IPWL tidak dipungut biaya.
Selain itu, BNN juga disarankan menerapkan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.
Kepada Kemenkes, Ombudsman memberikan saran salah satunya memberikan dukungan anggaran bagi pelayanan serta sarana prasarana program rehabilitasi yang mencukupi serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara kepada Kemensos, Ombudsman meminta Kemensos mengevaluasi pelayanan IPWL baik jumlah IPWL, sumber daya manusia maupun mutu pelayanan di IPWL Pemerintah maupun swasta sehingga tidak ditemukan lagi standar yang berbeda kemudian hari.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/14/15552071/ombudsman-rehabilitasi-pacandu-narkotika-tak-akan-berhasil-jika-tak-ada