Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres, Ini Komentar Komisoner KPU

Kompas.com - 14/01/2019, 15:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menanggapi pernyataan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, soal ancaman mundurnya Prabowo jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.

Wahyu mengatakan, Undang-Undang Pemilu sudah mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilpres, termasuk kemungkinan bagi pasangan calon untuk mengundurkan diri.

"Kami belum berkomentar, tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Baca juga: Pernyataan Djoko Santoso soal Pengunduran Diri Prabowo Disebut Bukan Keputusan Resmi

Pasal 236 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Sementara Pasal 552 Undang-Undang Pemilu menyebut setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. 

Menurut Wahyu, undang-undang telah mengatur hak dan kewajiban pasangan calon selama menjadi peserta pemilu. Hal ini harus dipatuhi oleh pasangan calon sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Baca juga: Komentar Timses Jokowi soal Prabowo Akan Mundur jika Ada Kecurangan Pemilu

"Jadi hak dan kewajiban paslon presiden dan wakil presiden setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada hak dan kewajiban," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua BPN Djoko Santoso menyebut Prabowo Subianto akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.

Mereka menuduh, potensi kecurangan pemilu hingga saat ini terus terjadi. Salah satu potensi kecurangan tersebut adalah diperbolehkannya penyandang disabilitas mental atau tunagrahita untuk menggunakan hak pilihnya.

Djoko menyampaikan akan mendukung Prabowo Subianto jika benar mengundurkan diri dari kontestasi pilpres meskipun ada ancaman pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com