JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2018 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya sebesar 21,42 persen dari total 536 wajib lapor.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memandang, temuan ini mengejutkan. Sebab, saat pelaporan LHKPN dilakukan secara manual, tingkat kepatuhan di DPR cukup tinggi.
Namun, saat pelaporan sudah elektronik, tingkat kepatuhan menjadi rendah.
"Kita juga buka klinik LHKPN juga khusus di DPR, ternyata penyampaian elektroniknya hanya 21 persen. Ini dugaan kita apakah karena sudah mau selesai (jadi tidak lapor), kan selesai. Atau kedua, mereka masukin pas nyaleg, jangan-jangan mereka nunggu nanti aja kalau nyaleg lewat KPU, mungkin," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Pahala juga memaparkan kepatuhan LHKPN Tahun 2018 berdasarkan fraksi di DPR. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Jumlah wajib lapor LHKPN F-Hanura sebanyak 14 orang. Namun, tak ada satu pun wajib lapor yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
2. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Jumlah wajib lapor LHKPN F-PKB sebanyak 42 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 4,76 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
3. Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Jumlah wajib lapor LHKPN F-Nasdem sebanyak 33 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 9,09 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
4. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
Jumlah wajib lapor LHKPN F-PAN sebanyak 40 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 15 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
5. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Jumlah wajib lapor LHKPN F-Gerindra sebanyak 72 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 20,83 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.