KOMPAS.com - Kabar mengenai adanya tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok membuat heboh masyarakat luas.
Adapun, hoaks surat suara tersebut beredar secara luas di berbagai platform media sosial dan aplikasi percakapan WhatsApp. Masyarakat memang khawatir indikasi kecurangan itu mencoreng kredibilitas Pemilu 2019.
Namun, setelah ditelusuri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ternyata kabar tersebut hoaks atau palsu.
Polisi pun mengusut kasus penyebaran berita palsu tersebut dan telah menetapkan beberapa tersangka. Berikut rangkumannya:
BBP, warga Bekasi, Jawa Barat menjadi tersangka pembuat konten hoaks surat suara ini. Ia ditangkap pada Senin (7/1/2019) pukul 02.30 WIB di Sragen, Jawa Tengah.
Disebutkan, BBP-lah yang membuat rekaman guna menyakinkan bahwa ada tujuh kontainer berisi 70 juta surat suara yang tercoblos. Narasi hoaks ini juga menyebutkan kontainer ini diduga dari China.
BBP kemudian mengunggah rekaman tersebut ke grup WhatsApp yang dimilikinya hingga viral.
Setelah menyebarkan informasi bohong tersebut, tersangka berusaha menghapus akun, membuang kartu SIM dan membuang ponsel.
Baca juga: Polisi Pastikan Tersangka BBP adalah Pembuat Hoaks Surat Suara Tercoblos
Tiga tersangka ini berperan memviralkan informasi hoaks tersebut. Informasi disebarkan melalui berbagai media sosial, seperti Facebook, Twitter, dan Youtube.
Ketiganya ditangkap dibeberapa tempat berbeda, yaitu Balikpapan, Bogor, dan Brebes.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos
MIK (38), seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditangkap di Cilegon, Banten, di mana polisi telah memburu tersangka ke Majalengka, Jawa Barat.
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan, MIK merupakan pemilik akun Twitter @chiecilihie80.
Akun Twitter ini mengunggah sebuah kalimat yang disusunnya sendiri. Kepolisian menyita barang bukti berupa capture atau tangkapan layar.
Dikabarkan, MIK merupakan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menyampaikan bahwa tersangka ini tidak dapat membuktikan kebenaran kabar yang disebarkannya ini.
Baca juga: Seorang Guru Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoaks Surat Suara