Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Usut Kasus Novel, Komnas HAM Harap Tim Gabungan Jadi Simbol Kemenangan Gerakan Antikorupsi

Kompas.com - 11/01/2019, 20:48 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendapatkan keadilan, setelah kepolisian membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Surat tugas tim tersebut telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pada 8 Januari 2019.

"Kita berharap dengan (tim) ini, bisa bergerak dan membuka tabir kasus Novel sehingga kemudian keadilan bagi Pak Novel bisa didapatkan," ungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/1/2019).

Baca juga: Polri Bentuk Tim Gabungan untuk Kasus Novel Baswedan

Selain itu, ia juga berharap, dibentuknya tim tersebut dapat mencegah terjadinya peristiwa serupa.

Tak hanya terhadap lembaga KPK, ia berharap kejadian itu tidak menimpa aktivis maupun wartawan yang berjuang menyuarakan gerakan anti-rasuah.

Lebih jauh lagi, menurut Taufan, pembentukkan tim tersebut dapat menjadi simbol kemenangan bagi gerakan tanpa korupsi.

"Jadi kalau ini sukses, maka ini menjadi suatu kemenangan bagi gerakan antikorupsi," ungkapnya.

Baca juga: Tim Gabungan untuk Kasus Novel Baswedan Bertugas Selama 6 Bulan

Oleh karena itu, Komnas HAM sangat mendukung pembentukkan tim gabungan yang berisi 65 orang, di mana Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menjadi penanggung jawab.

Namun, ke depannya, Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan akan memberi masukan jika dibutuhkan.

Pembentukan tim gabungan tersebut merupakan salah satu rekomendasi Komnas HAM kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.

Baca juga: Teror terhadap KPK, Novel Baswedan Minta Presiden Bentuk TGPF

Hal itu disampaikan setelah Komnas HAM menyelesaikan laporan hasil pemantauan terhadap kasus penyerangan yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, kepolisian mengeluarkan surat tugas untuk membentuk tim khusus dalam rangka pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Surat tugas itu dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.

Baca juga: Novel Baswedan: Semoga Presiden Mau Mendesak Polri Ungkap Teror ke KPK

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal membenarkan adanya surat tugas tersebut.

Ia mengatakan, pembentukan tim melalui surat tugas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam penuntasan kasus Novel Baswedan.

Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, dan kepolisian.

Kompas TV Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi proses penyidikan kasus kekerasan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.<br /> <br /> Ombudsman menyebut, maladministrasi yang ditemukan tergolong minor.Temuan maladministrasi ini terkait penanganan perkara oleh jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Kelapa Gading.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com