Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen DPR Umumkan Hasil Akhir CPNS, Ini 14 Berkas yang Harus Dipenuhi

Kompas.com - 10/01/2019, 09:57 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekretariat Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka 131 formasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Sekjen DPR RI pun mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS di lembaganya pada Rabu (9/1/2019) malam. Pengumuman hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) itu dicantumkan di situs resmi DPR RI.

Hal tersebut menandakan, peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu melakukan pemberkasan ulang dengan melengkapi dokumen administrasi yang disyaratkan.

Pemberkasan tersebut dilaksanakan pada 22-24 Januari 2019 pukul 09.00-15.00 WIB di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 6, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kemendag Rilis Hasil Seleksi Akhir CPNS, Ini Tahapan Selanjutnya

Surat resmi bertanda tangan Wakil Ketua Panitia Seleksi CPNS Sekjen DPR Damayanti tersebut menyebutkan bahwa para peserta yang dinyatakan lolos tersebut diminta untuk hadir 30 menit sebelum pemberkasan dimulai.

Peserta juga harus membawa kartu tanda peserta ujian dan dokumen asli maupun legalisir.

Ditegaskan, peserta dinyatakan gugur apabila tidak hadir dan tidak melengkapi dokumen persyaratan tersebut.

Berikut daftar dokumen yang harus dipenuhi:

1. Asli kartu tanda peserta ujian.
2. Surat lamaran sesuai ketentuan.
3. Fotokopi ijasah dari SD hingga pendidikan terakhir dilegalisir dari pihak berwenang.
4. Daftar riwayat hidup.
5. Surat tanda pencari kerja (kartu kuning) dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten atau Kota sesuai domisili atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku hingga bulan Juni 2019.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku hingga bulan Juni 2019.
7. Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) terbaru dari rumah sakit pemerintah setempat, dan harus ditandatangani oleh dokter.
8. Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, perkusor, dan zat adiktif laind ari rumah sakit pemerintah yang terbaru, ditantangani oleh dokter serta melampirkan hasil laboratorium.
9. Pasfoto pakaian sipil ukuran 3x4 berlatar belakang merah (8 lembar), ukuran 4x6 (8 lembar), dengan diberi keterangan nama di balik pas foto.
10. Akte kelahiran.
11. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melaksanakan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
12. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
13. Fotokopi rekening Bank Mandiri.
14. Sertifikat asli Bahasa Inggris dan sertifikat TOEFL paling lama ditetapkan pada tanggal 1 September 2016.

Informasi lengkap mengenai berkas tersebut, beserta cara penyusunan berkas dapat diunduh di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com