Salin Artikel

Sekjen DPR Umumkan Hasil Akhir CPNS, Ini 14 Berkas yang Harus Dipenuhi

Sekjen DPR RI pun mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS di lembaganya pada Rabu (9/1/2019) malam. Pengumuman hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) itu dicantumkan di situs resmi DPR RI.

Hal tersebut menandakan, peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu melakukan pemberkasan ulang dengan melengkapi dokumen administrasi yang disyaratkan.

Pemberkasan tersebut dilaksanakan pada 22-24 Januari 2019 pukul 09.00-15.00 WIB di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 6, Senayan, Jakarta Pusat.

Surat resmi bertanda tangan Wakil Ketua Panitia Seleksi CPNS Sekjen DPR Damayanti tersebut menyebutkan bahwa para peserta yang dinyatakan lolos tersebut diminta untuk hadir 30 menit sebelum pemberkasan dimulai.

Peserta juga harus membawa kartu tanda peserta ujian dan dokumen asli maupun legalisir.

Ditegaskan, peserta dinyatakan gugur apabila tidak hadir dan tidak melengkapi dokumen persyaratan tersebut.

Berikut daftar dokumen yang harus dipenuhi:

1. Asli kartu tanda peserta ujian.
2. Surat lamaran sesuai ketentuan.
3. Fotokopi ijasah dari SD hingga pendidikan terakhir dilegalisir dari pihak berwenang.
4. Daftar riwayat hidup.
5. Surat tanda pencari kerja (kartu kuning) dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten atau Kota sesuai domisili atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku hingga bulan Juni 2019.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku hingga bulan Juni 2019.
7. Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) terbaru dari rumah sakit pemerintah setempat, dan harus ditandatangani oleh dokter.
8. Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, perkusor, dan zat adiktif laind ari rumah sakit pemerintah yang terbaru, ditantangani oleh dokter serta melampirkan hasil laboratorium.
9. Pasfoto pakaian sipil ukuran 3x4 berlatar belakang merah (8 lembar), ukuran 4x6 (8 lembar), dengan diberi keterangan nama di balik pas foto.
10. Akte kelahiran.
11. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melaksanakan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
12. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
13. Fotokopi rekening Bank Mandiri.
14. Sertifikat asli Bahasa Inggris dan sertifikat TOEFL paling lama ditetapkan pada tanggal 1 September 2016.

Informasi lengkap mengenai berkas tersebut, beserta cara penyusunan berkas dapat diunduh di sini.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/10/09571811/sekjen-dpr-umumkan-hasil-akhir-cpns-ini-14-berkas-yang-harus-dipenuhi

Terkini Lainnya

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke