KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyerahkan hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.
"Hasil SKB CPNS Kementerian Agama Tahun 2018 per hari ini (2 Januari 2019), mulai kami sampaikan ke Panselnas," kata Sekretaris Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan dalam keterangan tertulis.
Nur Kholis menyampaikan, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan, baik oleh tim CPNS Kemenag dan Panselnas.
Setelah diserahkannya hasil SKB tersebut, maka Panselnas akan mengintegrasikan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan SKB.
Disampaikan, sesuai panduan yang ada, proses integrasi nilai SKD dan SKB oleh Panselnas paling cepat tujuh hari setelah hasil SKB diterima.
Baca juga: Kemenkumham Angkat 1.985 CPNS Rekrutmen Tahun 2018
Kemenag juga akan melakukan validasi dan verifikasi terhadap hasil integrasi tersebut agar tidak terdapat kekeliruan di dalamnya.
Setelah dilakukan validasi dan verifikasi, kepala BKN akan memberikan persetujuan hasil akhir atau digital signature.
"Hasil akhir yang sudah mendapat digital signature dari BKN itulah yang nantinya akan diumumkan oleh Kementerian Agama sebagai peserta yang lulus seleksi CPNS," ujar M Nur Kholis.
Seiring dengan pengumuman tersebut, peserta yang lolos akan segera melakukan pemberkasan.
M Nur Kholis mengatakan, pemberkasan yang dikirim ke Kemenag ini akan disampaikan kepada BKN untuk pengajuan usul penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
"Usul penetapan NIP dari Kemenag ke BKN diperkirakan akan mulai dilakukan pada 1 Februari 2019," ucap dia.
Sebagai tambahan informasi, Kemenag menjadi salah satu instansi dengan jumlah formasi terbanyak pada seleksi CPNS 2018, yaitu 17.175 formasi, terdiri dari 1.255 jabatan.
Banyaknya peserta CPNS Kemenag yang mengikuti seleksi SKB adalah 30.742 orang, tersebar di 128 satuan kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.