Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan RS, Mantan PNS Universitas Udayana Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/01/2019, 15:31 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Made juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Iim saat membacakan amar putusan, Rabu (19/12/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Made tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, Made bersikap sopan selama persidangan dan tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan.

Perbuatan Made ikut merugikan negara Rp 25,9 miliar. Made terlibat korupsi dalam proyek pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Baca juga: Ini Dugaan Penyimpangan dalam Pembangunan RS Udayana oleh PT DGI

Made selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek pembangunan rumah sakit tahun anggaran 2009 dan 2010, telah melakukan pengaturan lelang dalam rangka memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek.

Pengaturan lelang itu dilakukan dengan melakukan pertemuan dan membuat kesepakatan dengan pihak peserta, sebelum atau saat dilakukan proses lelang. Made mengarahkan panitia lelang agar menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, Made juga mengarahkan agar panitia pengadaan tidak mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang akan digunakan dalam proses pengadaan.

Baca juga: KPK Umumkan PT DGI sebagai Tersangka Kasus Pembangunan RS Udayana

Perbuatan Made telah memperkaya PT Duta Graha Indah sebesar Rp14,4 miliar.

Kemudian, memperkaya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikan Nazaruddin, yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp10,2 miliar.

Made Meregawa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com