Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2018, YLBHI Tangani 300 Kasus Konflik Agraria di 16 Provinsi

Kompas.com - 08/01/2019, 17:30 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2018, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) telah menangani sebanyak 300 kasus konflik agraria yang terjadi di 16 provinsi.

Dari 300 konflik tersebut, YLBHI menemukan 367 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan luasan lahan konflik mencapai 488.404,77 hektar.

Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rakhma Mary Herwati mengatakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Jawa Tengah, menangani kasus konflik agraria paling banyak, yakni 51 kasus.

"Kami menangani sekitar 300 kasus konflik agraria di 16 provinsi. LBH Semarang mencatat jumlah konflik yang tertinggi," ujar Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rakhma Mary Herwati saat memaparkan Laporan Hukum dan HAM 2018 di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Baca juga: Konflik Agraria Masih Jadi Persoalan di 4 Tahun Pemerintahan Jokowi

Menurut Rakhma, konflik agraria terjadi di berbagai sektor seperti pertanian, permukiman, perkebunan, kehutanan, pesisir, tambang, infrastruktur dan energi.

Sementara pelaku pelanggaran HAM terkait konflik agraria didominasi oleh korporasi atau perusahaan dan pemerintah daerah.

Catatan YLBHI sebanyak 84 kasus pelanggaran HAM dalam konflik agraria dilakukan oleh korporasi dan 73 kasus melibatkan Pemda.

"Sektor yang paling banyak yakni pertanian atau permukiman, kemudian perkebunan dan hutan setelah itu pesisir, tambang, waduk dan energi. Sementara, aktor pelaku paling banyak adalah korporasi," kata Rakhma.

Tak tersentuh reforma agraria

Rakhma menilai program reforma agraria yang tengah dijalankan pemerintah tidak dapat menyelesaikan atau meredam konflik yang terjadi. Sebab, reforma agraria yang digagas tidak berada bukan reforma agraria dalam konteks penyelesaian konflik.

Rakhma menjelaskan, pelanggaran HAM di konflik agraria bermula dari perampasan lahan masyarakat adat oleh perusahaan swasta maupun BUMN dengan sertifikat hak guna usaha (HGU).

Baca juga: Laporan Konflik Agraria Capai 334 Kasus, KSP Dorong Terbitnya Inpres

Sementara konfllik-konflik agraria yang ditangani LBH tidak tersentuh. Artinya, tanah-tanah konflik yang bersertifikat HGU dan terlantar serta belum dilepaskan pemiliknya, tidak menjadi obyek reforma agraria.

"Karena hanya tanah-tanah yang tergolong clean and clear yang diurus. Izin-izin itu sudah berakhir kemudian lahannya tidak kunjung dikembalikan karena reforma agraria yang digagas oleh pemerintah itu bukan reforma agraria dalam konteks penyelesaian konflik," kata Rakhma.

"Konfliknya sampai sekarang tidak selesai dan hak masyarakat atas tanah tidak pernah kembali," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com