Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pornografi Menjadi Konten Paling Banyak Diblokir oleh Kominfo

Kompas.com - 08/01/2019, 14:35 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Media sosial menjadi tempat yang setiap hari dikunjungi para warganet untuk mendapatkan informasi terkini seputar dalam negeri maupun luar negeri. Namun, tak semua informasi baik untuk dikonsumsi.

Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapatkan laporan konten negatif yang beredar di media sosial sebanyak 547.506 laporan.

Konten negatif yang dimaksud Kominfo mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sepeti pornografi, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan, fitnah, provokasi SARA, dan lainnya.

Beberapa media sosial yang dilaporkan adanya konten negatif, antara lain Twitter sebanyak 531.304 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 11.740 konten, serta situs YouTube dan Google dilaporkan warganet sebanyak 3.287 kali.

Ada juga laporan konten negatif di situs file sharing sebanyak 532 kali, aplikasi layanan pesan 614 kali, aplikasi LINE sebanyak 19 kali, dan aplikasi BBM sebanyak 10 kali.

Baca juga: KPAI Sebut 525 Kasus Pornografi dan Kejahatan Siber Libatkan Anak-Anak

Penanganan Kominfo

Dilansir dari rilis resmi, Kominfo menyatakan telah melakukan upaya penanganan terhadap 984.441 konten hingga akhir Desember 2018.

"Angka itu termasuk yang dilaporkan dalam bentuk website," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (8/1/2019).

Ferdinandus mengatakan, dalam penanganan konten negatif ini, pihak Kominfo melakukan tiga upaya, yakni literasi digital, teknologi melalui pesin pengais konten, dan regulasi.

Selain itu, dari penanganan terhadap konten negatif diperoleh 898.108 konten berbasis pornografi yang menjadi puncak pemblokiran konten.

Disusul konten berbasis perjudian sebanyak 78.698, dan konten penipuan sebanyak 5.889 konten.

"Sekitar 80 persen konten yang diblokir oleh Kominfo adalah konten pornografi," ujar Ferdinandus.

"Ini karena Indonesia melarang segala jenis pornografi, sedangkan banyak negara di dunia hanya melarang pornografi anak. Perbedaan sistem hukum ini membuat Indonesia memblokir sangat banyak konten porno," kata dia.

Menurut Ferdinandus, total penanganan konten negatif di situs dan di media sosial yang telah diblokir Kominfo sebanyak 1.531.947 konten. Jumlah ini terhitung sejak 2012 hingga 31 Desember 2018.

Tak hanya itu, Kominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan konten negatif melalui saluran pengaduan konten pada Twitter @aduankonten, situs aduankonten.id, atau ke nomor WhatsApp 0811-922-4545.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com