JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memaparkan saat ini ada 525 kasus pornografi dan kejahatan siber yang melibatkan anak-anak per September 2018. Hal itu diungkapkan KPAI lantaran adanya keterlibatan tiga anak yang meretas situs laman Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
"Memang kalau melihat tren kasus-kasus terkini, anak korban pornografi dan siber itu semakin hari makin naik," kata Ketua KPAI Susanto di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat (9/11/2018).
Sebelumnya, Direktorat Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka, di antaranya LYC (19), JBKE (16), MSR (14), dan HEC (13). Mereka meretas laman Pengadilan Negeri Unaaha pada bulan Juni hingga Juli 2018.
Baca juga: Simpan Pornografi Anak di Ponsel, Gadis Remaja Ini Terancam 90 Tahun Penjara
Menurut Susanto, kasus tersebut menjadi representasi dari semakin tingginya anak-anak terlibat dalam masalah pornografi dan kejahatan siber.
"Ini menunjukkan bahwa pengaduan publik terkait kasus siber hari-hari ini memang meningkat. Dampak dunia digital memang tinggi saat ini, apalagi Indonesia salah satu negara terbesar pengguna media sosial," ujarnya.
Ia berharap, kasus ini menjadi perhatian bagi lembaga pendidikan, orang tua dan masyarakat. Hal itu bertujuan agar anak-anak tidak terpapar masalah pornografi dan kejahatan siber.
Baca juga: Polisi Minta Orang Tua Waspada Anak-anak Direkrut Jadi Hacker
"Apapun kejahatan yang ada, prinsipnya jangan sampai gawai itu menjadi otoritas anaknya sendiri, tapi orang tua juga harus mengawasi dari segala potensi kejahatan," tegasnya.
Terakhir, seperti diungkapkan Susanto, tentunya lembaga pendidikan tidak hanya fokus dalam meningkatkan kemampuan siswa di bidang teknologi informasi, tetapi juga melatih tingkat literasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.