Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyampaian Visi-Misi Pasangan Calon Tak Harus Lewat Sosialisasi

Kompas.com - 07/01/2019, 16:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU wajib memfasilitasi penyampaian visi-misi pasangan calon presiden dan wakil presiden ke publik.

Tetapi, penyampaian tersebut tidak harus melalui sosialisasi tersendiri, melainkan bisa lewat laman KPU atau media penyiaran.

Kewajiban KPU untuk memfasilitasi penyampaian visi-misi paslon, kata Pramono, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi kewajiban KPU memfasilitasi melalui media penyiaran salah satunya. Nah, melalui media penyiaran itu bisa berbagi macam cara, bisa dengan rekaman berdurasi masing-masing 3 menit, bisa dengan inforgrafis masing-masing berapa menit," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Baca juga: Timses Jokowi: Visi Misi Kecil, Kami Maunya Ada Perdebatan

Menurut Pramono, terjadi kesalahpahaman publik yang menilai seolah-olah penyampaian visi-misi harus melalui sosialisasi tersendiri. Publik juga beranggapan bahwa visi-misi harus disampaikan paslon secara langsung.

Padahal, kewajiban menyampaikan visi-misi ada di tangan KPU. Visi-misi itu juga tidak harus disampaikan melalui sosialisasi.

Paling penting, substansi visi-misi tersampaikan. Materi program yang diusung paslon juga dapat dipahami publik.

Pramono menambahkan, batalnya sosialisasi visi-misi paslon yang difasilitasi KPU disebabkan karena diskusi di antara kedua tim kampanye tidak menemui kesepakatan.

"Karena semata-mata tidak mendapatkan kesepakatan diantara kedua belah pihak tentang siapa yang harus menyampaikan," kata dia.

Baca juga: KPU Batal Fasilitasi Sosialisasi Visi Misi Capres dan Cawapres

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya batal memfasilitasi rencana sosialisasi visi-misi pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Keputusan tersebut diambil berdasar kesepakatan antara KPU dengan tim kampanye pasangan calon melalui rapat bersama yang digelar, Jumat (4/1/2019) malam.

Sosialisasi tetap akan dilakukan, tetapi, menjadi kewenangan masing-masing tim kampanye untuk menggelarnya. Tim kampanye berhak untuk menentukan waktu, tempat, dan berapa kali sosialisasi akan digelar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com