JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU wajib memfasilitasi penyampaian visi-misi pasangan calon presiden dan wakil presiden ke publik.
Tetapi, penyampaian tersebut tidak harus melalui sosialisasi tersendiri, melainkan bisa lewat laman KPU atau media penyiaran.
Kewajiban KPU untuk memfasilitasi penyampaian visi-misi paslon, kata Pramono, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi kewajiban KPU memfasilitasi melalui media penyiaran salah satunya. Nah, melalui media penyiaran itu bisa berbagi macam cara, bisa dengan rekaman berdurasi masing-masing 3 menit, bisa dengan inforgrafis masing-masing berapa menit," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Baca juga: Timses Jokowi: Visi Misi Kecil, Kami Maunya Ada Perdebatan
Menurut Pramono, terjadi kesalahpahaman publik yang menilai seolah-olah penyampaian visi-misi harus melalui sosialisasi tersendiri. Publik juga beranggapan bahwa visi-misi harus disampaikan paslon secara langsung.
Padahal, kewajiban menyampaikan visi-misi ada di tangan KPU. Visi-misi itu juga tidak harus disampaikan melalui sosialisasi.
Paling penting, substansi visi-misi tersampaikan. Materi program yang diusung paslon juga dapat dipahami publik.
Pramono menambahkan, batalnya sosialisasi visi-misi paslon yang difasilitasi KPU disebabkan karena diskusi di antara kedua tim kampanye tidak menemui kesepakatan.
"Karena semata-mata tidak mendapatkan kesepakatan diantara kedua belah pihak tentang siapa yang harus menyampaikan," kata dia.
Baca juga: KPU Batal Fasilitasi Sosialisasi Visi Misi Capres dan Cawapres
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya batal memfasilitasi rencana sosialisasi visi-misi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan tersebut diambil berdasar kesepakatan antara KPU dengan tim kampanye pasangan calon melalui rapat bersama yang digelar, Jumat (4/1/2019) malam.
Sosialisasi tetap akan dilakukan, tetapi, menjadi kewenangan masing-masing tim kampanye untuk menggelarnya. Tim kampanye berhak untuk menentukan waktu, tempat, dan berapa kali sosialisasi akan digelar.