Bahaya ini disadari oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu. Kedua lembaga ini resmi melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri dengan harapan pelakunya bisa ditangkap.
"KPU sudah bertemu dengan Kabareskrim langsung. Kami sudah sampaikan apa yang menjadi kepentingan dan keperluannya agar pelaku penyebar hoaks itu bisa segera ditangkap," kata Arief Budiman.
Arief mengatakan, KPU terbuka dengan masukan-masukan atas penyelenggaraan pemilu. Ia menyebutkan, KPU akan memberikan jawaban jika ada hal-hal yang meresahkan terkait pemilu.
"Kali ini kami menganggap isu sekarang (tujuh kontainer surat suara) sangat luar biasa dan berlebihan. Kami merasa tidak cukup hanya menjawab dengan fakta dan data, tapi perlu dilaporkan agar kejadian seperti ini tidak berlanjut," kata Arief.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Perludem mendukung langkah KPU yang membawa kasus ini ke jalur hukum.
Titi Anggraini mengatakan, KPU memang tidak boleh menganggap ini sebuah kejadian yang biasa. Apalagi dengan dampak panjang dan serius yang mungkin terjadi.
"Saya kira memang KPU tidak boleh mendiamkan dan menganggap ini angin lalu, sebuah peristiwa yang sepele atau biasa-biasa saja. Justru KPU memang harus bertindak cepat, terukur, dan legal dalam meresponsnya," ujar Titi.
Pihak kepolisian juga menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Arief Sulistyanto menegaskan, polisi akan bekerja secepatnya.
"Kami akan tuntaskan secepatnya, makin cepat makin baik," kata Arief Sulistyanto.
Elite politik harus bijak
Informasi soal surat suara ini beredar di berbagai platform media sosial. Salah satunya diunggah oleh Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief yang mempertanyakan kebenaran informasi itu melalui akun Twitter-nya, @andiarief_.
"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar," demikian twit Andi Arief.
Baca juga: Moeldoko Sebut Hoaks Surat Suara Tercoblos Sangat Menyesatkan
Kicauan tersebut kemudian dinilai sebagai bentuk penyebaran hoaks. Namun, Andi Arief membantah dan menegaskan dirinya hanya mengimbau agar informasi itu dicek kebenarannya.
Titi Anggraini mengatakan, seharusnya elite politik yang menerima informasi apa pun bisa langsung melaporkannya kepada KPU.
Sebagai bagian dari partai, tidak mungkin elite tidak memiliki akses untuk berkomunikasi dengan KPU.
Cara ini lebih baik daripada elite melempar bola panas ke media sosial.
Baca juga: Relawan Jokowi Laporkan Andi Arief Terkait Penyebaran Hoaks Surat Suara
Di tengah masyarakat yang masih terpolarisasi, Titi mengatakan, hal itu menimbulkan kegaduhan.
"Jangan tergesa-gesa menyebarkan ke ruang publik isu-isu yang tidak jelas apa kebenaran dan kredibilitasnya. Apalagi di tengah masyarakat kita yang terbelah dan sangat terpolarisasi pilihan politiknya," kata Titi.
Ia mengingatkan, masyarakat dan elite politik bertugas mengawasi penyelenggara pemilu, tetapi bukan memojokkkannya.
"Elite politik itu harus mengawasi kinerja penyelenggaranya agar pemilu kita dijalankan secara profesional dan berintegritas. Tetapi mengawasi tidak sama dengan mendelegitimasi dan memprovokasi," ujar Titi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.