Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi Vonis Pencabutan Hak PT NKE Ikut Lelang Pemerintah

Kompas.com - 03/01/2019, 23:12 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah kepada PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Vonis itu merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan hakim kepada PT NKE, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2019) malam.

Disampaikan dalam persidangan, pencabutan hak mengikuti lelang tersebut berlaku selama enam bulan.

"DGI ini didakwa sudah melakukan korupsi pada sejumlah proyek pemerintah, maka pencabutan hak untuk mengikuti lelang, saya kira itu menjadi poin penting yang perlu kita hargai saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).

Baca juga: PT NKE Divonis Denda Sebesar Rp 700 Juta dan Uang Pengganti Sekitar Rp 85 Miliar

Ia mengatakan, pencabutan hak tersebut menjadi sinyal positif dalam proses peradilan bagi perusahaan.

Jenis hukuman seperti itu menurutnya perlu diberikan untuk membedakan antara hukuman yang dijatuhkan kepada perusahaan dengan perseorangan.

Selain itu, PT NKE divonis membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta dan uang pengganti sejumlah sekitar Rp 85 miliar.

Febri menuturkan, KPK menghargai putusan yang dijatuhkan majelis hakim, meski lebih rendah dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut PT NKE membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 188,7 miliar.

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut agar hak perusahaan dalam mengikuti lelang proyek pemerintahan dicabut selama dua tahun.

"Kami menghormati putusan pengadilan meskipun bisa berbeda dengan tuntutan jaksa," katanya.

Terkait perbedaan antara tuntutan dengan vonis tersebut, lanjut Febri, KPK perlu menganalisis pertimbangan hakim, sebelum akhirnya menentukan langkah selanjutnya.

"Soal berat, ringan, dan pertimbangan hukumnya tentu saja kalau nanti ada keberatan dari hasil analisis itu diajukan sesuai prosedur hukumnya yang berlaku," jelasnya.

"Jadi kami perlu waktu untuk menganalisis terlebih dahulu ada waktu pikir-pikir juga yang perlu diatur oleh UU," sambung Febri.

Baca juga: Hakim Cabut Hak PT NKE Ikuti Lelang Proyek Pemerintah Selama 6 Bulan

PT NKE terbukti melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

PT NKE dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi.

Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10,290 miliar.

Kompas TV Terpidana sejumlah kasus korupsi Muhammad Nazaruddin batal mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com