Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Idrus Marham soal Eni Maulani yang Gugup Saat Dijemput KPK

Kompas.com - 02/01/2019, 18:09 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menceritakan momen saat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Juli 2018 silam.

Hal itu ia ceritakan saat diminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penangkapan Eni.

"Waktu itu seingat saya tanggal 13 itu, ada telepon saya bicara dengan Bu Eni ya, pada waktu itu saya mengajak Ibu Eni datang ke rumah saya memang karena anak saya ulang tahun," cerita Idrus dalam persidangan terdakwa Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Selain itu, Idrus juga mengundang Eni untuk mengenalkan seorang kader Golkar yang akan diproyeksikan menjadi calon anggota legislatif.

Baca juga: Samin Tan Mengaku Kenal Eni Maulani Lewat Marcus Mekeng

Mantan Menteri Sosial itu menjelaskan, Eni datang sekitar pukul 14.00 WIB. Pada waktu itu, Eni bersikap normal, menyalami tamu-tamu dan duduk mengikuti rangkaian acara. Idrus mengatakan, dalam acara itu banyak pejabat Kementerian Sosial dan sejumlah kader Golkar.

"Di situ saya sempat seperti biasa ketemu kader Golkar saya berikan warning hati-hati ini masuk tahun politik, Anda mau (jadi) caleg jangan melakukan hal-hal yang diproyeksikan mengganggu Anda. Untuk apa ada uang banyak kalau ada masalah," kata Idrus.

Setelah itu, ia ke ruang kerjanya bertemu dengan seorang kader Golkar yang berasal dari Papua. Sekitar 20 menit ia membicarakan persoalan-persoalan di Papua.

"Tiba-tiba masuk diketuk pintu saya, begitu diketuk ternyata dinda Eni datang dengan agak gugup dia masuk. Saya tanya, 'Ada apa dek?', 'Enggak ada apa-apa, Ini loh ada KPK'," ujar Idrus menirukan ucapan Eni.

"Saya bilang, tidak mungkin ada KPK kalau tidak ada apa-apa, nah di situ Ibu Eni mengatakan, 'Ada Bang, saya pinjam uang. Ya sudah saya bilang, 'Dek, mau pinjam apa, mau apa, kalau ini ada KPK ya langsung mau jelasin di KPK saja'," papar Idrus.

Idrus pun sempat bertemu dengan seorang petugas KPK. Pada waktu itu, petugas tersebut juga mengungkapkan tak ingin mengganggu acara ulang tahun anak Idrus. Mendengar pernyataan itu, Idrus membawa Eni keluar agar dibawa oleh petugas KPK.

"Saya agak kaget di situ. Setelah selesai Eni pergi, orang-orang kan enggak tahu, saya kembali ke teman-teman duduk di meja makan di situ teman-teman berkomentar dua hal pertama untung Ibu Eni tidak bawa uang, kalau bawa uang pasti apapun alasannya Pak Menteri ikut (dibawa)," ujar Idrus.

"Kemudian ada yang mengatakan ya ini Pak Menteri banyak amal. Jadi masih dilindungi. Saya waktu itu belum tahu masalahnya apa," sambungnya.

Usai mendengar cerita Idrus di persidangan. Eni yang duduk bersama tim kuasa hukumnya membenarkan cerita tersebut. Ia mengakui bahwa dirinya kaget dan gugup saat dijemput tim KPK.

Baca juga: Samin Tan Mengaku Tak Pernah Beri Imbalan ke Eni Maulani Saragih

"Karena waktu itu saya minta (uang) Pak Kotjo (Johannes Budisutrisno Kotjo) itu dengan tanda terima dengan kuitansi. Saya kagetnya luar biasa. Saya pikir ini bukan suap tapi ternyata suap dan saya sudah mengakui dalam persidangan bentuk pengakuan salah saya," kata Eni.

Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar. Suap tersebut diduga diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Kompas TV Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau 1, Johannes B Kotjo divonis dua tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.<br /> <br /> Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited ini dinyatakan terbukti memberikan uang senilai Rp 4,7 Miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.<br /> <br /> Suap kepada Eni Maulani Saragih diberikan terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau 1. Atas putusan hakim ini, terdakwa menyatakan menerima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com