Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samin Tan Mengaku Tak Pernah Beri Imbalan ke Eni Maulani Saragih

Kompas.com - 02/01/2019, 16:15 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan, mengaku tak pernah memberikan atau menjanjikan imbalan berupa uang atau hadiah kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai balasan bantuan Eni.

Bantuan yang dimaksud adalah mempertemukan anak perusahaannya PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas persoalan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Hal itu disampaikan Samin Tan menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan terdakwa Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1/2018).

"Terkait dengan bantuan-bantuan yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi, ada enggak timbal-balik dari saksi ke terdakwa?" tanya jaksa KPK.

"Kalau yang dimaksudkan adalah uang atau berupa hadiah, enggak," jawab Samin Tan.

Baca juga: Saksi Mengaku Tak Tahu Tas Berisi Uang Rp 1 Miliar yang Diserahkan kepada Eni Maulani

Jaksa KPK pun menyinggung apakah ada uang yang diberikan ke Eni dalam bentuk dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Samin Tan kembali membantahnya.

"Enggak. Enggak pernah sama sekali," ujar dia.

Mendengar jawaban Samin Tan, jaksa menyinggung tiga percakapan Whatsapp antara Eni dan Samin Tan. Pesan pertama tertanggal 14 Mei 2018.

"Ini yang saya tanyakan, (kalimat) 'Nenie (Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Nenie Afwani) sudah saya pesan sesuai diskusi kita kemarin', apa maksudnya itu?" tanya jaksa KPK.

"Seingat saya, setelah pertemuan pertama itu kan saya serahkan (dokumen) kronologinya, setelah itu kan Bu Eni minta banyak sekali dokumen. Nah jadi ini salah satu (pesan) daripada permintaan Bu Eni terkait dokumen. Karena yang meng-handle dokumen itu kelompoknya Bu Nenie," jawab Samin Tan.

Kemudian, jaksa KPK menyinggung pesan Eni tertanggal 3 Juni 2018 yang pada intinya Eni berterima kasih kepada Samin Tan atas bantuan uang senilai Rp 4 miliar melalui Nenie.

Dalam pesan itu, kata jaksa, Nenie juga berjanji akan menuntaskan persoalan anak perusahaan Samin Tan dan Kementerian ESDM di DPR.

"Pesan itu pertama kali saya lihat waktu saya diperiksa di KPK. Saya tidak pernah merasa menerima WA ini, makanya enggak pernah saya jawab tuh. Karena saya enggak menerima," kata Samin Tan.

"Atau tidak dibaca?" tanya jaksa KPK lagi.

"Setahu saya tidak pernah menerima," balas Samin Tan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com