JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan, mengaku tak pernah memberikan atau menjanjikan imbalan berupa uang atau hadiah kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai balasan bantuan Eni.
Bantuan yang dimaksud adalah mempertemukan anak perusahaannya PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas persoalan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Hal itu disampaikan Samin Tan menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan terdakwa Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1/2018).
"Terkait dengan bantuan-bantuan yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi, ada enggak timbal-balik dari saksi ke terdakwa?" tanya jaksa KPK.
"Kalau yang dimaksudkan adalah uang atau berupa hadiah, enggak," jawab Samin Tan.
Baca juga: Saksi Mengaku Tak Tahu Tas Berisi Uang Rp 1 Miliar yang Diserahkan kepada Eni Maulani
Jaksa KPK pun menyinggung apakah ada uang yang diberikan ke Eni dalam bentuk dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Samin Tan kembali membantahnya.
"Enggak. Enggak pernah sama sekali," ujar dia.
Mendengar jawaban Samin Tan, jaksa menyinggung tiga percakapan Whatsapp antara Eni dan Samin Tan. Pesan pertama tertanggal 14 Mei 2018.
"Ini yang saya tanyakan, (kalimat) 'Nenie (Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Nenie Afwani) sudah saya pesan sesuai diskusi kita kemarin', apa maksudnya itu?" tanya jaksa KPK.
"Seingat saya, setelah pertemuan pertama itu kan saya serahkan (dokumen) kronologinya, setelah itu kan Bu Eni minta banyak sekali dokumen. Nah jadi ini salah satu (pesan) daripada permintaan Bu Eni terkait dokumen. Karena yang meng-handle dokumen itu kelompoknya Bu Nenie," jawab Samin Tan.
Kemudian, jaksa KPK menyinggung pesan Eni tertanggal 3 Juni 2018 yang pada intinya Eni berterima kasih kepada Samin Tan atas bantuan uang senilai Rp 4 miliar melalui Nenie.
Dalam pesan itu, kata jaksa, Nenie juga berjanji akan menuntaskan persoalan anak perusahaan Samin Tan dan Kementerian ESDM di DPR.
"Pesan itu pertama kali saya lihat waktu saya diperiksa di KPK. Saya tidak pernah merasa menerima WA ini, makanya enggak pernah saya jawab tuh. Karena saya enggak menerima," kata Samin Tan.
"Atau tidak dibaca?" tanya jaksa KPK lagi.
"Setahu saya tidak pernah menerima," balas Samin Tan.