JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta supaya seluruh lembaga penyiaran yang menayangkan debat Pilpres 2019 dapat menjaga independensinya. Artinya, lembaga penyiaran diminta untuk tidak memihak kepada siapapun.
Hal ini penting dalam rangka menciptakan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Agar menyiarkan debat dengan prinsip-prinsip Pemilu yang luber dan jurdil. Artinya tidak memihak kepada siapapun," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).
"Jadi mudah-mudahan siaran oleh media bisa berjalan lancar sesuai prinsip pemilu yang transparan, punya integritas, berkualitas juga," sambungnya.
Debat Pilpres 2019 akan digelar sebanyak lima kali. Debat pertama rencananya dilakukan pada 17 Januari 2019. Debat kedua 17 Februari, debat ketiga 17 Maret, dan keempat 30 Maret.
Baca juga: KPU Akan Sosialisasikan Visi Misi Capres-Cawapres sebelum Debat
Sementara debat terakhir belum ditentukan tanggalnya lantaran KPU dan tim kampanye masih akan mengecek jadwal masing-masing pasangan calon.
Seluruh debat tersebut disiarkan oleh stasiun televisi dan radio. KPU bersama perwakilan lembaga penyiaran telah melalukan penetapan penyiaran debat pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
Berikut rencana yang telah ditetapkan KPU:
Debat I
Waktu: 17 Januari 2019
Media: TVRI, RRI, KOMPAS TV, dan RTV
Lokasi: Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan
Tema: Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme
Peserta: Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden
Debat II